Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Februari 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Januari 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
KULTUM SEKALIGUS SOSIALISASI PENGGUNAAN JARINGAN SESUAI SOP UNTUK MENUNJANG E-COURT PADA PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
Rabu (07/11/2018), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tasikmalaya seluruh aparat Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan pengajian rutin. Kultum diisi oleh Dedi jamaludin, Lc.,MH. salah satu cakim/mentee PA Tasikmalaya yang didampingi oleh Furqon Rifai, SH.,MH. yang bertindak sebagai moderator.
Dalam ceramahnya, narasumber menyampaikan pentingnya untuk mengkaji al-Quran dan mukjizatnya. Membaca al-Quran tidak hanya membunyikan suara tetapi juga memahami makna yang terkandung di dalamnya. Pembacaan al-Quran harus secara muttawatir sesuai dengan bacaan Rasulullah. Ada tujuh bacaan al-Quran yang terkenal yang digunakan oleh seluruh umat muslim di dunia, salah satunya bacaan Imam Ashim riwayat Hafs yang digunakan di Indonesia. Dengan adanya perbedaan bacaan, tentunya akan ada perbedaan pengkodifikasian dan penulisan al-Quran.
Selain mengetahui cara membacanya, kita juga dianjurkan untuk memahami kandungan, mukjizat al-Quran dan makna ayat yang bertujuan untuk mengetahui pesan yang terkandung di dalam al-Quran karena al-Quran tidak hanya mengandung unsur aqidah, ibadah, muamalah, dan sejarah tetapi juga dasar-dasar Iptek yang telah dibuktikan kebenarannya pada saat ini.
Setelah acara kultum, dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan jaringan yang disampaikan oleh tim IT Pengadilan Agama Tasikmalaya. Dalam arahannya tim IT menghimbau kepada seluruh aparat Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk menggunakan jaringan sesuai dengan SOP yang berlaku, agar pelaksanaan e-court mendatang dapat terlaksana dengan maksimal.
Ketua Pengadilan Agama tasikmalaya bunda Nia Nurhamidah juga menekankan untuk menggunakan jaringan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, seperti SIPP dan tidak menggunakan jaringan untuk hal lain selama jam kerja, karena akan menghambat proses pekerjaan yang harus menggunakan jaringan internet.
Untuk mendukung program ini, seluruh aparat berkomitmen untuk bijak menggunakan jaringan ditandai dengan penandatangan komitmen bersama penggunaan internet sesuai dengan SOP untuk menunjang e-court pada Pengadilan Agama Tasikmalaya oleh seluruh aparat Pengadilan Agama Tasikmalaya.
(Red: Khoirun Nisa)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!!