Jam Kerja Kantor
JAM KERJA KANTOR
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
H A R I |
JAM KERJA PAGI |
JAM ISTIRAHAT |
JAM KERJA SIANG |
1 |
2 |
3 |
4 |
Senin s/d Kamis |
08.00 - 12.00 |
12.00 - 13.00 |
13.00 - 16.30 |
Jum'at |
08.00 - 11.30 |
11.30 - 13.00 |
13.00 - 17.00 |
Dasar Hukum :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor; 368/KMA/SK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022, tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim Dan Aparatur Sipil Negara Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian
- Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor : W11-U/54/OT.01.3/3/2021 dan Nomor : W10-A/983/OT.1.3/3/2021 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008, Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 035/SK/IX/2008, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008
- Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)