Cerai Gugat
Cerai Gugat
Cerai Gugat Adalah gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.
Prosedurnya sebagai berikut :
- Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan);
- Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;
- Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami;
- Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri.
Catatan:
Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:
- Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah (suami dan istri);
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
- Kartu Keluarga (bila ada);
- Akta Kelahiran Anak (bila ada).