CERAI GUGAT

Cerai Gugat

Cerai Gugat

Cerai Gugat Adalah gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan);
  • Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  • Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;
  • Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami;
  • Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri.

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah (suami dan istri);
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  4. Kartu Keluarga (bila ada);
  5. Akta Kelahiran Anak (bila ada).