Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Berdasarkan : Peraturan Mahkamah Agung
Nomor : 9 Tahun 2016
Hak Pelapor
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. |
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. |
5. | Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan |
6. | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
Hak Terlapor
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; |
4. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. |
5. | Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |