Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Berdasarkan : Peraturan Mahkamah Agung
Nomor : 9 Tahun 2016

 

Hak Pelapor

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Terlapor

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.