Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Januari 2021 | (01/02)
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2020 | (04/01)
- Surat Edaran Libur 09 Desember 2020 | (08/12)
- PSP yang dikembalikan ke negara dan via wesel - November 2020 | (04/12)
- Daftar Pengembalian Sisa Panjar Bulan November 2020 | (04/12)
- Daftar Pengembalian Sisa Panjar Bulan Oktober 2020 | (04/11)
- Permintaan Usulan Calon Peserta Seleksi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Bagi Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Tahun 2021 | (15/10)
Artikel
- IMAN, ILMU dan AMAL | Oleh : Drs. H. Asep Dadang Mulyana, SH., MH.
- Tinjauan Yuridis Surat Kuasa Untuk Membayar (Skum) Biaya Perkara Di Pengadilan | Oleh : Muhammad ‘Ibadurrohman Al Hasyimi, S.H.
- Sifat Malu Dalam Pandangan Islam | Oleh : Dedi Jamaludin, Lc.
- Membangun Profesionalisme Hakim di Era Digital | Oleh : Fitrah Nurhalim, SHI.
- Peranan Jurusita Terhadap Wibawa Lembaga Peradilan Yang Agung dan Modern | Oleh : Andri Satria Saleh, SHI.
- Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah Kaitannya Dalam Menghindari Terjadinya Penyelundupan Hukum di Pengadilan Agama | Oleh : Nurhayati Hasibuan, S.H.I
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas !