Artikel Pengadilan

Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.

METODOLOGI AL-MUNASAKHAT DALAM PERHITUNGAN KEWARISAN

Oleh

DRS. ISAK MUNAWAR, MH


I. PENDAHULUAN
Kasus-kasus kewarisan yang terjadi dalam masyarakat terkadang tidak sesederhana yang dibayangkan, disebabkan karena banyak kasus kewarisan dengan penyelesaiannya atau pembagian harta warisannya ditunggukan sampai beberapa tahun habkan beberapa puluh tahun kedepan, sehingga tidak jarang terjadi kasus sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli warisnya ada sebagian ahli waris meninggal dunia. Penghentian sementara pembagian harta waris yang demikian salah satu sebabnya karena terpengaruh oleh budaya local yang mengakar di masyarakat tertentu. Misalnya di masyarakat Jawa Barat ada budaya bila seorang suami meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari istri dan anak-anaknya. Maka harta warisan suami baru dapat dibagikan kepada anak-anaknya setelah istri atau ibu dari anak-anak itu juga meninggal dunia.
Budaya yang demikian berakibat orang-orang yang berhak menerima warisan menjadi bertingkat tingkat dan dalam kelompok-kelompok yang berbeda-beda. Sehingga sulit menentukan hak kewarisan yang menjadi bagian masing-masing ahli waris tersebut. Untuk memudahkan perhitungan hak kewarisan ahli waris tersebut dalam fikih mawaris terdapat perhitungan kewarisan melalui metoda al-munasakhat.
Melalui perhitungan metoda al-munasakhat ini diharapkan seluruh ahli waris mendapatkan hak kewarisan sesuai porsi yang sebenarnya.

Selengkapnya KLIK DISINI