Tingkat Pertama

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya

Tahap Awal (Pendaftaran s/d Pemanggilan) :

1.

Mendaftarkan perkara ke MEJA I Pengadilan Agama Tasikmalaya.

 

Persyaratan yang harus dilengkapi :

 

-

Surat Permohonan / Gugatan ke Pengadilan Agama Tasikmalaya secara tertulis rangkap 7 (tujuh). Surat Permohonan/Gugatan berisi Identitas para pihak yang terdiri dari Pemohon dan Termohon atau Penggugat dan Tergugat, meliputi : Nama disertai bin/binti, umur, pendidikan terakhir, pekerjaan, alamat lengkap, status dalam perkara tersebut;

 

-

Posita (fakta hukum dan fakta kejadian);

 

-

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);

 

-

Fotocopy KTP yang mengajukan Permohonan/Gugatan bermaterai 600 stempel cap Pos bukti untuk Pengadilan;

 

-

Fotocopy Buku Nikah/Duplikat bermaterai 600 stempel cap Pos bukti untuk Pengadilan;

 

-

Surat keterangan Ghaib dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat jika alamat Tergugat/Termohon tidak diketahui;

 

-

Surat izin atasan bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD;

 

-

Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat bagi Permohonan/Gugatan Prodeo;

2.

Membayar biaya perkara yang telah ditaksir oleh Petugas Meja I Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam bentuk SKUM dan memperlihhatkan bukti pembayaran dari Bank ke Kasir dan kemudian Kasir me-register perkara yang bersangkutan;

3.

Kasir menyerahkan berkas Permohonan/Gugatan ke Petugas Meja II untuk kemudian dicatat dalam buku register;

4.

Petugas Meja II menyerahkan berkas kepada Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya;

5.

Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya menunjuk Majelis Hakim yang akan menyelesaikan perkara yang bersangkutan;

6.

Majelis Hakim menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti;

7.

Penetapan Hari Sidang oleh Majelis Hakim;

8.

Pemanggilan para pihak oleh Jurusita Pengganti;

Tahap Kedua (Persidangan tertutup untuk umum) :

1.

Mediasi (Upaya Damai)

 

Dilakukan jika kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan dan akan berlangsung sepanjang persidangan. Jika upaya mediasi tidak tercapai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya;

2.

Pembacaan Surat Permohonan / Gugatan;

3.

Replik dan Duplik

 

Tahap jawab-menjawab antara Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat secara lisan maupun tulisan yang berisikan bantahan atau sanggahan terhadap apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

4.

Pembuktian

 

Proses Pembuktian dan meyakinkan hakim  tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan dengan menggunakan bukti-bukti yang diatur oleh Undang-undang, meliputi : Surat (165-169 HIR), Saksi (169-172 HIR), Persangkaan (173 HIR), Pengakuan (174-176 HIR), Sumpah (177 HIR);

5.

Kesimpulan kedua belah pihak tentang perkara yang diajukan melalui lisan atau tulisan;

6.

Musyawarah Majelis Hakim (secara tertutup dan rahasia);

7.

Putusan, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang terdiri dari :

 

-

Putusan Sela;

 

-

Putusan Akhir.                                          

8.

Ikrar (bagi Perkara Cerai Talak).

Cerai Talak

Cerai Talak Adalah Permohonan (tidak seperti perkara permohonan pada umumnya yang bersifat voluntaire karena Permohonan Cerai Talak ada “Lawannya”, yaitu Istri/Termohon) yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan;
  • Permohonan harus memuat: identitas para pihak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon), posita(yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum(yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan);
  • Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Isteri meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
  • Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka permohonan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama. Bila isteri berada di luar negeri atauisteri pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami.

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah (suami dan istri);
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  4. Kartu Keluarga (bila ada);
  5. Akta Kelahiran Anak (bila ada)

Cerai Gugat

Cerai Gugat Adalah gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan);
  • Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  • Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;
  • Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami;
  • Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri.

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah (suami dan istri);
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  4. Kartu Keluarga (bila ada);
  5. Akta Kelahiran Anak (bila ada).

Perkara Lainnya

Prosedur

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

01.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118HIR, 142 R.Bg);

02.

Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah :

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

b.

Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a,yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalamwilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada 

salah satuPengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih 

oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);

03.

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telahdiubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat 

berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo)(pasal 237 HIR, 273 R.Bg);

04.

Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).

  • Proses Penyelesaian Perkara

01.

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;

02.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.

03.

a.

Tahapan persidangan :

1)

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

2)

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulumenempuh 

mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);

3)

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);

b.

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :

1)

Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;

2)

Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/MahkamahSyari’ah tersebut;

3)

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

04.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah

memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelahputusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

  • Persyaratan
  • Pengangkatan Anak

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;

03 Menyerahkan foto copy KTP;
04. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
05. Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat;
06. Membayar biaya perkara sesuai radius
  • Itsbat Nikah
01. Menyerahkan Surat Permohonan;
02. Menyerahkan foto copy KTP;
03. Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah;
04.

Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan

Pemohon tidak ditemukan;

05. Membayar biaya perkara sesuai radius.
  • Wali Adhal
01. Menyerahkan Surat Permohonan;
02. Menyerahkan foto copy KTP;
03. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA;
04. Penolakan pernikahan dari KUA;
05. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan;
06. Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon;
07. Membayar biaya perkara sesuai radius.
  • Hadhanah

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera;

03.

Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak;

04.

Membayar biaya perkara sesuai radius.

  • Dispensasi Kawin

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II);

03.

Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi;

04.

Penolakan pernikahan dari KUA;

05.

Membayar biaya perkara sesuai dengan radius.

  • Poligami

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Foto copy KTP Pemohon;

03.

Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon;

04.

Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon;

05.

Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon;

06.

Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon;

07.

Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji 

(jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta);

08.

Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai);

09.

Membayar biaya perkara sesuai dengan radius.


[rtbs name="tab-home"]
cctv