Peraturan dan Kebijakan Ketua Pengadilan

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan

Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya

Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Keputusan Presiden

Instruksi Presiden

Surat Edaran Menteri

Peraturan Daerah

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Peraturan Bersama

Peraturan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung

Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung

  • Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Tasikmalaya :
Nomor
Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Tasikmalaya
1
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Tasikmalaya diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat   maupun jam pulang.
2
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
3
Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
4
Setiap hari Jumat  pukul 07.30 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
5
Setiap hari Rabu minggu kedua dan keempat diadakan Kultum pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang sidang Utama.
6
Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.