Peraturan dan Kebijakan Ketua Pengadilan
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Surat Edaran Menteri
Peraturan Daerah
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
Peraturan Bersama
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Tasikmalaya :
Nomor
|
Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Tasikmalaya
|
---|---|
1
|
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Tasikmalaya diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang. |
2
|
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. |
3
|
Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil. |
4
|
Setiap hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai. |
5
|
Setiap hari Rabu minggu kedua dan keempat diadakan Kultum pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang sidang Utama. |
6
|
Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan. |