Perkara Lainnya
Perkara Lainnya
Prosedur
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : |
||
01. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118HIR, 142 R.Bg); |
|
02. |
Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah : |
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; |
b. |
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; |
|
c. |
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a,yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalamwilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satuPengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg); |
|
03. |
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telahdiubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo)(pasal 237 HIR, 273 R.Bg); |
|
04. |
Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
- Proses Penyelesaian Perkara
01. |
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
||
02. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan. |
||
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
||
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulumenempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
||
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); |
||
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut : |
||
1) |
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
||
2) |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/MahkamahSyari’ah tersebut; |
||
3) |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. |
||
04. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelahputusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. |
- Persyaratan
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah; |
03 | Menyerahkan foto copy KTP; |
04. | Akta Kelahiran Calon Anak Angkat; |
05. | Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat; |
06. | Membayar biaya perkara sesuai radius |
|
|
01. | Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. | Menyerahkan foto copy KTP; |
03. | Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah; |
04. |
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan; |
05. | Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
01. | Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. | Menyerahkan foto copy KTP; |
03. | Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA; |
04. | Penolakan pernikahan dari KUA; |
05. | Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan; |
06. | Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon; |
07. | Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera; |
03. |
Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak; |
04. |
Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. |
Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II); |
03. |
Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi; |
04. |
Penolakan pernikahan dari KUA; |
05. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |
- Poligami
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. |
Foto copy KTP Pemohon; |
03. |
Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon; |
04. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon; |
05. |
Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon; |
06. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon; |
07. |
Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta); |
08. |
Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai); |
09. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |