Kode Etik Pegawai

Kode Etik Pegawai MA

Tujuan

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung

Nilai-Nilai Dasar

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Kemandirian
  • Integritas
  • Profesionalisme
  • Religiusitas

Kewajiban

  1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
  3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
  4. Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
  5. Mentaati ketentuan jam kerja;
  6. Berpakaian rapi dan sopan;
  7. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
  8. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
  9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  10. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.

Larangan

  1. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
  2. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
  3. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
  4. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
  5. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  6. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
  7. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
  8. Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
  9. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

Sanksi

  1. Sanksi Moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
  2. Hukuman Disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

panah download

DOWNLOAD KODE ETIK PEGAWAI

Download Daftar Hukuman Disiplin Pegawai


| BO Pay4d | Bet303 Slot | Bo slot dan togel | BO Slot gacor | Situs Bocoran slot | Situs Slot Deposit Pulsa Tanpa Potongan | Akun VIP auto Maxwin | Akun WSO slot | Slot Bonus new member 100 di awal | Akun Gacor | Slot Pay4d | Pay4d Slot | Pay4d | Tembak ikan | Slot Dana | Gacor303 | agen slot 168 | Slot Luar Negeri | Toto Slot 168 | Slot Winrate Tertinggi | Slot Gacor Deposit Pulsa Tanpa Potongan | Daftar Slot Via Dana | Bocoran Slot Gacor | 4D Slot | Oxplay slot | Link Laskar303 | Link Bethoki303 | Link Server4D | Link MBS303 | Laskar303 slot login | Bethoki303 slot login | IDNSLOT | Server4d slot login | MBS303 slot login | Ratuslot303 | Ratu Slot303 | Spin303 slot | 4D Slot | Slot Hoki | Indoslot | Indoslot777 | Indoslot168 | Mainslot168 | Main Slot Online | Indo Slot | | Star777 | 4D Slot | Slot Gacor | Pay4d | Agen PAY4D | Bet303 | Slot Server Kamboja | Slot dan Togel | Oxplay | Situs Judi Slot Terbaik dan Terpercaya | RTP Live | Situs Live RTP Slot | RTP Bethoki303 | RTP Live Ratuslot303 | RTP Spin303 |