Prosedur Pengaduan

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar diluar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat mengajukan pengaduan secara tertulis (Surat Pengaduan) ke Kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya atau melaporkan melalui :

  • Adukan langsung melalui Meja Pengaduan.
  • Adukan melalui telepon (0265) 546059.
  • Adukan melalui Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Adukan melalui SIWAS ( Sistem Informasi Pengawasan ) http://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Atau di Kotak Saran/Kritik yang tersedia di Pengadilan Agama Tasikmalaya


[rtbs name="tab-home"]
cctv