Sejarah Terbentuknya PA Tasikmalaya dan Perkembangannya
Tanggal Pembentukan Pengadilan
Pengadilan Agama Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura tanggal 19 Januari 1882 dengan nama Raad Agama/Penghulu Landraad.
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
1. Staatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura.
2. Melalui Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman RI, No.14/1970, memberikan kedudukan Peradilan Agama sejajar dengan Pengadilan yang lain sebagai lembaga kekuasaan Negara yang menyelenggarakan peradilan.
“Kekusaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasilan demi terselenggarnya Negara Hukum Republik Indonesia” (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps.1)
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan: a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c. Peradilan Militer, dan d. Peradilan Tata Usaha Negara”. (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps. 10)
Selengkapnya Klik Disini
3. Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.
Selengkapnya Klik Disini
4. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Selengkapnya Klik Disini
Sejarah dan Perkembangannya
Kenyataan kehidupan dan perkembangan Pengadilan Agama kini adalah hasil perjalanan sejarahnya, sehingga apa yang ada sekarang ini adalah hasil proses perubahan, penambahan, dll. Hal mana bagi Pengadilan Agama Tasikmalaya memperlihatkan perkembangan kehidupannya tidak lepas dari bentuk dan perkembangan daerahnya itu sendiri, baik dari segi organisasi kemasyarakatan (pemerintahan) maupun dari perkembangan sosial budaya serta kontinuetasnya sampai sekarang.
Terbentuknya Pengadilan Agama Tasikmalaya berkaitan pula dengan perkembangan Tasikmalaya sebagai Kabupaten atau nama pengikat wilayah pemerintahan.
Team Peneliti hari jadi Kab. Tasikmalaya menemukan enam moment sejarah untuk dijadikan pangkal menentukan hari jadi.
Dalam enam moment itu mengandung unsur - unsur pembaharuan, kedinamisan, kreatifitas, kesadaran bermasyarakat, kesadaran berpemerintahan sendiri dan kedulatan atas wilayahnya.
Ke-enam moment itu adalah:
1. Galunggung menurut Prasasti Geger Hanjuang.
2. Periode Pemerintahan di Sukakerta
3. Berdirinya Sukapura dan perkembangannya
4. Perpindahan Ibukota Kab. Sukapura Ke Manonjaya (1834)
5. Perpindahan Ibukota Kab. Sukapura dari Manonjaya ke Tasikmalaya 1 Oktober 1901 yang kemudian diikuti perubahan nama Kab. Sukapura menjadi Kab. Tasikmalaya pada Januari 1913
6. Tasikmalaya dalam lingkungan Negara RI (UU No. 1/1945 tanggal 23 Nopember 1945 dan UU no. 22/1948 dan UU no. 11/1950 tanggal 8 Agustus 1950)
Ditinjau dari segi sejarah, tanggal yang pilih sebagai hari jadi penentuannya lebih bersifat hukum dari pada sejarahnya.
Legalitasnya ditentukan dalam sidang DPRD, dalam hal ini nilai sejarah yang diharapkan ialah insiprasinya untuk lebih maju dan nilai edukatifnya untuk selalu belajar dari pengalaman manusia.
Sejarah adalah pengalaman manusia yang dengan sendirinya merupakan guru yang baik bagi mereka yang mau belajar. Itu sebabkany DPRD Kabupaten Daerah tingkat II Tasikmalaya pada sidang tanggal 31 Juli dan tanggal 1 Agustus 1975 mengesahkan dan menetapkan Hari jadi Tasikmalaya jatuh dan dipilih tanggal 21 Agustus 1111, ialah moment pertama dari urutan moment-moment diatas.
Bahwa dengan perkembangannya dan kemajuan provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang.
Pengadilan Agama Tasikmalaya pertama dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 6 Tahun 1947, Pengadilan Agama disebut Pakauman. Pemisahan dan Pencabutan Pengadilan Agama terjadi pada awal tahun 1950.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan terjadi perubahan integral, pada tanggal 3 Januari 1946, terbentuklah Kementerian Agama, hal tersebut berpengaruh terhadap semua pegawai - pegawai Pakauman (termasuk Raad Agama) di angkat semata-mata oleh kebijakan Presiden dan Bupati. Setelah terbentuknya Kementerian agama, kewenangan untuk mengangkat penghulu dan Ketua Raad Agama ditetapkan menjadi kewenangan Kementerian Agama, sejak saat itu Pengadilan Agama menjadi wewenang Kementerian Agama.
Pakauman (Raad Agama) semula bertempat di Manonjaya, sekatu pemerintahan Sukapura, Kabupaten Sukapura pindah ke Tasikmalaya, Pakaumanpun ikut pindah, lokasinya di sebelah selatan Masjid Agung Tasikmalaya, sedang untuk ruang Raad Agama bertempat di ruang depan Kantor Urusan Agama, setelah ada pemisahan pada tahun 1950 pindah ke sebelah utara mesjid agung, kemudian pindah ke Jl. Sutisna senjaya yang bangunannya disatukan dengan Departemen Agama, kemudian pada tahun 2012 pindah ke Jalan Bebedahan II no. 24 Tasikmalaya dan sekarang pindah lagi ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, di Singaparna, Yaitu di Jalan By Pass Linggasari Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Sejak berdirinya sampai dengan sekarang pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya yang pernah menjabat sebagai Ketua adalah sebagai berikut :
1. KH. M. Musa Periode 1964-1978
2. Drs. Elon Dahlan Periode 1978-1981
3. Umar Mansyur Syah,SH Periode 1981-1989
4. Drs. Ahmad Sudja'i Periode 1989-1995
5. Moch.Saleh Kastiwa,SH Periode 1995-2000
6. Drs.H.I.Nurcholis,Syamsuddin, SH Periode 2001-2004
7. H.Didin Fathuddin,SH.MH Periode 2004-2006
8. Drs.Mahmud Yunus,MH Periode 2006-2010
9. Drs.E.Mastur Turmudzi,SH Periode 2010- September 2013
10. Drs. H. Syaifuddin Zuhry, SH, MH. Periode September 2013 - Oktober 2017
11. Dra. Nia Nurhamidah Romli, MH. Periode Oktober 2017 - Januari 2019
12. Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.Si. Periode Februari 2020 - Agustus 2020.
13. Drs. H. Nemin Aminuddin, SH., MH. Periode Agustus 2020 - Januari 2021.
14. Drs. Subhan Fauzi, SH., M.H. Periode Februari 2021 - Desember 2022.
15. Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. Periode Desember 2022 - Sekarang.