Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris

Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris

TAHUN 2023   

 TRIWULAN I

TRIWULAN II

 TRIWULAN III 

 TRIWULAN IV

 

TAHUN 2022   

 TRIWULAN I

TRIWULAN II

 TRIWULAN III 

 TRIWULAN IV

TAHUN 2021    

 TRIWULAN I

 TRIWULAN II

 TRIWULAN III

 TRIWULAN IV

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah bahwa yang dimaksud dengan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi :

  1. Perencanaan kebutuhan dan pengnggaran;
  2. Pengadaan;
  3. Penggunaan;
  4. Pemanfaatan;
  5. Pengamanan dan pemeliharaan;
  6. Penilaian;
  7. Pemindahtanganan;
  8. Pemusnaahan;
  9. Penghapusan;
  10. Penatausahaan; dan
  11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Dalam PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, disebutkan bahwa penatausahan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian ruang lingkup Penatausahaan BMN meliputi :

  1. Pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang;
  2. Inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN; dan
  3. Pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semsteran dan tahunan.

Laporan BMN yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang dari laporan barang pengelola dan laporan BMN per Kementerian/ Lembaga atau laporan barang pengguna, secara semesteran dan tahunan.

Pengadilan Agama Soreang sebagai satuan kerja di lingkungan badan peradilan agama yang berada di bawah Mahkamah Agung RI selaku Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan kuasa pengguna barang secara semsteran dan tahunan.