Penyampaian Pengaduan
Penyampaian Pengaduan
PENYAMPAIAN LAPORAN PENGADUAN DITUJUKAN KEPADA
Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, di mana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
ANDA DAPAT MENYAMPAIKAN PENGADUAN ANDA TERSEBUT MELALUI:
- Meja Pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Tasikmalaya;
- Mengisi Formulir yang tersedia di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya;
- Mengunjungi langsung situs/website pengaduan di www.pa-tasikmalaya.go.id atau di Website Mahkamah Agung RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/ ;
- Mengirim lewat pos dalam amplop tertutup;
- Apabila Anda menyampaikan pengaduan secara langsung bisa melalui Meja Pengaduan;