Tingkat Kasasi

PROSEDUR BERPERKARA DI TINGKAT KASASI

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Tasikmalaya (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat diberitahukan kepada Pemohon
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini PA Tasikmalaya, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak ( Pemohon kasasi dan Termohon kasasi ).