Kepaniteraan Gugatan
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan:
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :
- Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama
- Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan
- Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
- Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan
- Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
- Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama
- Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima
- Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran
- Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan