Kepaniteraan Gugatan

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan:

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :

  1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan
  4. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  10. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama
  11. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran
  13. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  21. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan