Artikel Pengadilan

AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.

AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY[1]

OLEH

DRS. ISAK MUNAWAR, MH[2]

  1. PENDAHULUAN

Bentuk kerjasama  al-syirkah al-mutanaqishah adalah sebagai salah satu bentuk kerjasama model baru dalam dunia bisnis yang secara spesifik berlaku dalam dunia Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) baik termasuk perbankan dengan para nasabah maupun non perbankan, meskipun secara teori dapat berlaku juga antar perseorangan secara individual.

Wahbah bin Mushthafa Al-Zuhaili dalam artikelnya menyatakan:

تنشأ غالبا بين مصرف وشخص طبيعي (إنسان) أو اعتباري (مؤسسة) يمنح فيها الحق لأحد الشريكين بتملك حصة الشريك الآخر إما دفعة واحدة، أو بالتدرج على مراحل أو دفعات، بمقتضى شروط متفق عليها

Artinya “(kerjasama bentuk ini) pada umumnya berlaku dan berkembang antara pengguna modal (pebisnis) dengan orang dalam arti yang sebenarnya thabi’iy (manusia) atau disamakan dengan orang itibary (badan hukum atau Lembaga Keuangan), salah satu mitra diserahi hak atas kepemilikan bagian mitra yang lainnya, baik dengan membayar sekaligus, maupun secara berangsur sesuai syarat yang disepakati bersama”[3]

Pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, sehingga salah satu alternatif dalam proses kepemilikan aset (barang) atau modal yang dibutuhkan pebisnis dapat dilakukan dengan cara menggunakan akad musyarakah mutanaqisah[4]

 

Selengkapnya, KLIK DISINI