Tata Tertib Persidangan
TATA TERTIB DI RUANG SIDANG DAN DI RUANG TUNGGU
1. KEWAJIBAN DI RUANG SIDANG:
- Menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut sebagai tindakan "contempt of court" (penghinaan terhadap Pengadilan).
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika menjawab pertanyaan hakim atau advokat, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang advokat dengan sebutan asdvokat.
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
2. LARANGAN DI RUANG SIDANG:
- Dilarang membawa senjata api.
- Dilarang membawa senjata atau benda tajam.
- Dilarang membawa bahan peledak.
- Dilarang membawa peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
- Dilarang membuat kegaduhan.
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan.
- Dilarang menggunakan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
- Dilarang melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, kecuali meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
3. KEWAJIBAN PETUGAS KEAMANAN:
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai membawa yang disebutkan di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut di atas ke dalam ruang sidang dapat dikenai tuntutan pidana.
4. TATA TERTIB DI RUANG TUNGGU:
- Dilarang membuang sampah, kecuali pada tempat sampah.
- Dilarang merokok di ruang tunggu, bagi perokok sudah disediakan tempat khusus merokok.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan di atas.
- Wajib mentaati semua tata tertib yang telah disebutkan di atas.
- Dilarang berbicara keras di luar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan.
Siapapun yang berada di ruang sidang Pengadilan bersikap tidak menjunjung martabat pengadilan dan atau tidak metaati tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Hakim/Majelis Hakim, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata tajam, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang ( pasal 219 ayat (2) KUHAP ).