Pengawasan

  1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
  2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;
  3. Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tangerang secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  4. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
  5. Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
  6. Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
  7. Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
  8. Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
  9. Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
  10. Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
  11. Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

| BO Pay4d | Bet303 Slot | Bo slot dan togel | BO Slot gacor | Situs Bocoran slot | Situs Slot Deposit Pulsa Tanpa Potongan | Akun VIP auto Maxwin | Akun WSO slot | Slot Bonus new member 100 di awal | Akun Gacor | Slot Pay4d | Pay4d Slot | Pay4d | Tembak ikan | Slot Dana | Gacor303 | agen slot 168 | Slot Luar Negeri | Toto Slot 168 | Slot Winrate Tertinggi | Slot Gacor Deposit Pulsa Tanpa Potongan | Daftar Slot Via Dana | Bocoran Slot Gacor | 4D Slot | Oxplay slot | Link Laskar303 | Link Bethoki303 | Link Server4D | Link MBS303 | Laskar303 slot login | Bethoki303 slot login | IDNSLOT | Server4d slot login | MBS303 slot login | Ratuslot303 | Ratu Slot303 | Spin303 slot | 4D Slot | Slot Hoki | Indoslot | Indoslot777 | Indoslot168 | Mainslot168 | Main Slot Online | Indo Slot | | Star777 | 4D Slot | Slot Gacor | Pay4d | Agen PAY4D | Bet303 | Slot Server Kamboja | Slot dan Togel | Oxplay | Situs Judi Slot Terbaik dan Terpercaya | RTP Live | Situs Live RTP Slot | RTP Bethoki303 | RTP Live Ratuslot303 | RTP Spin303 |