Pengawasan

  1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A;
  2. Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014;
  3. Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A;
  4. Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua;
  5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A mengenai penyelenggaraan Posbakum yang dilaporkan melalui Panitera;
  6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  7. Selain oleh Panitera, Posbankum Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1A diawasi juga oleh Hakim Pengawas bidang yang hasil pengawasannya dilaporkan secara berkala kepada Ketua;