Kategorisasi Informasi
Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :
- a. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- b. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
- c. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.
A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :
a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :
- 1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs,
- LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);
- 2. Prosedur beracara di Pengadilan;
- 3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
- 4. Agenda sidang.
b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :
- 1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
- 2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).
c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :
- 1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian,
- DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
- 2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- 3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).
d. Informasi Laporan Akses Informasi :
Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima
dan ditolak serta alasan penolakan).
e. Informasi Lain :
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap
kantor Pengadilan.
B. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik
Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :
a. Umum
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
- 1. Nomor;
- 2. Ringkasan Isi Informasi;
- 3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
- 4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
- 5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
- 6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
- 7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :
- 1. Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap
- maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau
- naskah elektronik, bukan salinan resmi);
- 2. Buku register Perkara;
- 3. Data statistik perkara;
- 4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
- 5. Laporan penggunaan biaya perkara.
c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :
- 1. Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
- 2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
- 3. Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
- 4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :
- 1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
- Surat Edaran Mahkamah Agung;
- 2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
- 3. Hasil penelitian yang dilakukan.
e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :
- 1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
- 2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
- 3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
- 4. Data statistik kepegawaian;
- 5. Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
- 6. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,
- kecuali yang bersifat rahasia.
f. Informasi Lain :
- 1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi
- penerimaan Hakim/Pegawai;
- 2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat
- yang diajukan dalam sidang;
- 3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan
- yang telah inkrach.
C. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan
- 1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- 2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- 3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
- 4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
- 5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- 6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
- 7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan
- hakim dalam perkara-perkara tertentu;
- 8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi
- yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji
- konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
- 9. Menghambat proses penegakan hukum;
- 10. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
- 11. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- 12. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
- 13. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- 14. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- 15. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
- 16. Mengungkap rahasia pribadi;
- 17. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa
- memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang
- sifatnya dirahasiakan;
- 18. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan
- bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).