Kategorisasi Informasi

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :

  • a. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • b. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
  • c. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

       Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

       a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

  •            1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs,
  •                LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);
  •            2. Prosedur beracara di Pengadilan;
  •            3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
  •            4. Agenda sidang.

      b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

  •           1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
  •           2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

      c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

  •           1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian,
  •               DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  •           2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  •           3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

      d. Informasi Laporan Akses Informasi :

             Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima

             dan ditolak serta alasan penolakan).

      e. Informasi Lain :

             Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap

             kantor Pengadilan.

         

B. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

        Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

        a. Umum

            Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  •             1. Nomor;
  •             2. Ringkasan Isi Informasi;
  •             3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  •             4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  •             5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  •             6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  •             7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

       b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

  •            1. Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap
  •                maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau
  •                naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  •            2. Buku register Perkara;
  •            3. Data statistik perkara;
  •            4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  •            5. Laporan penggunaan biaya perkara.

      c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

  •           1. Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  •           2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  •           3. Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  •           4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

      d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

  •           1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
  •               Surat Edaran Mahkamah Agung;
  •           2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  •           3. Hasil penelitian yang dilakukan.

     e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

  •          1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  •          2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  •          3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  •          4. Data statistik kepegawaian;
  •          5. Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  •          6. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, 
  •              kecuali yang bersifat rahasia.

     f. Informasi Lain :

  •         1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi
  •             penerimaan Hakim/Pegawai;
  •         2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat
  •             yang diajukan dalam sidang;
  •         3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan
  •             yang telah inkrach.

C. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

  •         1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  •         2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  •         3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  •         4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  •         5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  •         6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  •         7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan
  •             hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  •         8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi
  •             yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji
  •             konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
  •         9. Menghambat proses penegakan hukum;
  •       10. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  •       11. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  •       12. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  •       13. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  •       14. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  •       15. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  •       16. Mengungkap rahasia pribadi;
  •       17. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa
  •             memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang
  •             sifatnya dirahasiakan;
  •       18. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan
  •             bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

[rtbs name="tab-home"]
cctv