• [ASN Pengadilan Agama Tasikmalaya Siap Menjadi ASN BerAKHLAK] Berorentasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

area I fixarea II fixarea III fixarea IV fixarea V fixarea VI fixhasil fix

  

ZIbigZIbigZIbigZIbig  
                  

  

  

gugatan mandiripengumuman    pengumuman

 

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 

 

gugatan mandiripengumuman    

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :

  • a. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • b. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
  • c. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

       Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

       a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

  •            1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs,
  •                LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);
  •            2. Prosedur beracara di Pengadilan;
  •            3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
  •            4. Agenda sidang.

      b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

  •           1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
  •           2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

      c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

  •           1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian,
  •               DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  •           2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  •           3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

      d. Informasi Laporan Akses Informasi :

             Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima

             dan ditolak serta alasan penolakan).

      e. Informasi Lain :

             Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap

             kantor Pengadilan.

         

B. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

        Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

        a. Umum

            Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  •             1. Nomor;
  •             2. Ringkasan Isi Informasi;
  •             3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  •             4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  •             5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  •             6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  •             7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

       b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

  •            1. Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap
  •                maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau
  •                naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  •            2. Buku register Perkara;
  •            3. Data statistik perkara;
  •            4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  •            5. Laporan penggunaan biaya perkara.

      c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

  •           1. Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  •           2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  •           3. Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  •           4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

      d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

  •           1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
  •               Surat Edaran Mahkamah Agung;
  •           2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  •           3. Hasil penelitian yang dilakukan.

     e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

  •          1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  •          2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  •          3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  •          4. Data statistik kepegawaian;
  •          5. Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  •          6. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, 
  •              kecuali yang bersifat rahasia.

     f. Informasi Lain :

  •         1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi
  •             penerimaan Hakim/Pegawai;
  •         2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat
  •             yang diajukan dalam sidang;
  •         3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan
  •             yang telah inkrach.

C. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

  •         1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  •         2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  •         3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  •         4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  •         5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  •         6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  •         7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan
  •             hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  •         8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi
  •             yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji
  •             konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
  •         9. Menghambat proses penegakan hukum;
  •       10. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  •       11. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  •       12. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  •       13. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  •       14. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  •       15. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  •       16. Mengungkap rahasia pribadi;
  •       17. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa
  •             memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang
  •             sifatnya dirahasiakan;
  •       18. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan
  •             bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv