Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2023 | (30/11)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2023 | (31/10)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2023 | (29/09)
- Pengumuman Penundaan Sidang 14 September 2023 | (08/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2023 | (31/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2023 | (31/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :
- a. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- b. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
- c. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.
A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :
a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :
- 1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs,
- LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);
- 2. Prosedur beracara di Pengadilan;
- 3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
- 4. Agenda sidang.
b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :
- 1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
- 2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).
c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :
- 1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian,
- DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
- 2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- 3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).
d. Informasi Laporan Akses Informasi :
Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima
dan ditolak serta alasan penolakan).
e. Informasi Lain :
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap
kantor Pengadilan.
B. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik
Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :
a. Umum
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
- 1. Nomor;
- 2. Ringkasan Isi Informasi;
- 3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
- 4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
- 5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
- 6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
- 7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :
- 1. Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap
- maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau
- naskah elektronik, bukan salinan resmi);
- 2. Buku register Perkara;
- 3. Data statistik perkara;
- 4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
- 5. Laporan penggunaan biaya perkara.
c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :
- 1. Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
- 2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
- 3. Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
- 4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :
- 1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
- Surat Edaran Mahkamah Agung;
- 2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
- 3. Hasil penelitian yang dilakukan.
e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :
- 1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
- 2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
- 3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
- 4. Data statistik kepegawaian;
- 5. Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
- 6. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,
- kecuali yang bersifat rahasia.
f. Informasi Lain :
- 1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi
- penerimaan Hakim/Pegawai;
- 2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat
- yang diajukan dalam sidang;
- 3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan
- yang telah inkrach.
C. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan
- 1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- 2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- 3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
- 4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
- 5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- 6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
- 7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan
- hakim dalam perkara-perkara tertentu;
- 8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi
- yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji
- konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
- 9. Menghambat proses penegakan hukum;
- 10. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
- 11. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- 12. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
- 13. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- 14. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- 15. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
- 16. Mengungkap rahasia pribadi;
- 17. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa
- memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang
- sifatnya dirahasiakan;
- 18. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan
- bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!