Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2023 | (30/11)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2023 | (31/10)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2023 | (29/09)
- Pengumuman Penundaan Sidang 14 September 2023 | (08/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2023 | (31/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2023 | (31/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Perkara Lainnya
Prosedur
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : |
||
01. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118HIR, 142 R.Bg); |
|
02. |
Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah : |
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; |
b. |
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; |
|
c. |
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a,yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalamwilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satuPengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg); |
|
03. |
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telahdiubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo)(pasal 237 HIR, 273 R.Bg); |
|
04. |
Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
- Proses Penyelesaian Perkara
01. |
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
||
02. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan. |
||
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
||
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulumenempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
||
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); |
||
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut : |
||
1) |
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
||
2) |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/MahkamahSyari’ah tersebut; |
||
3) |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. |
||
04. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelahputusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. |
- Persyaratan
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah; |
03 | Menyerahkan foto copy KTP; |
04. | Akta Kelahiran Calon Anak Angkat; |
05. | Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat; |
06. | Membayar biaya perkara sesuai radius |
|
|
01. | Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. | Menyerahkan foto copy KTP; |
03. | Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah; |
04. |
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan; |
05. | Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
01. | Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. | Menyerahkan foto copy KTP; |
03. | Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA; |
04. | Penolakan pernikahan dari KUA; |
05. | Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan; |
06. | Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon; |
07. | Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera; |
03. |
Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak; |
04. |
Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. |
Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II); |
03. |
Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi; |
04. |
Penolakan pernikahan dari KUA; |
05. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |
- Poligami
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
02. |
Foto copy KTP Pemohon; |
03. |
Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon; |
04. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon; |
05. |
Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon; |
06. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon; |
07. |
Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta); |
08. |
Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai); |
09. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!