• Program Prioritas Badilag 2024
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

   

ICON ZOOM PELAYANAN.png   ZIbigZIbigZIbigZIbig  ICON ZI WBK.png  hak-hak perempuan dan anak.jpeg
                  

        pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

           program prioritas 2024 1080p     

Berita Pengadilan

Rapat Monitoring dan Evaluasi
Rapat Monitoring dan Evaluasi

TANGGAL 26sep.png

1

Singaparna I (Kamis, 26/09/2024) Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H dengan didampingi oleh Wakil Ketua PA Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag.,M.S.I dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Kasubag PTIP dan Kasubag umum keuangan.

TINDAK LANJUT TERHADAP SUATU PENGADUAN DITENTUKAN BERDASARKAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT

PENGADUAN YANG LAYAK DITINDAKLANJUTI ADALAH YANG MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :

  • Pengaduan dengan Identitas pelapor jelas dan substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas namun substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor jelas namun substansi/materi pengaduan tidak logis dan tidak memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk dilakukan konfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
  • Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. Untuk itu direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi lebih lanjut;

PENGADUAN YANG TIDAK LAYAK DITINDAKLANJUTI ADALAH PENGADUAN DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :

  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut namun tetap dicatat sebagai dokumentasi/arsip;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), namun tidak disertai dengan nama pengadilan tempat kejadian atau nomor perkara yang dimaksud;
  • Pengaduan dimana terlapor sudah tidak lagi bekerja sebgai aparat pengadilan, misalnya sudah pensiun, pindah kerja ke instansi lain dan seterusnya, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut;
  • Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana, akan disarankan untuk dilanjutkan kepada Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberansan Korupsi;
  • Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan pengadilan, akan disarankan untuk melalui mekanisme hukum banding/kasasi/Peninkauan Kembali dan upaya hukum lainnya;
  • Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain diluar yuridiksi pengadilan, misalnya mengenai advokat, jaksa atau polisi, akan disarankan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang;
  • Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan.

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv