Berita Pengadilan
Rapat Monitoring dan Evaluasi
Singaparna I (Kamis, 26/09/2024) Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H dengan didampingi oleh Wakil Ketua PA Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag.,M.S.I dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Kasubag PTIP dan Kasubag umum keuangan.
Singaparna I (Kamis, 26/09/2024) Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H dengan didampingi oleh Wakil Ketua PA Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag.,M.S.I dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Kasubag PTIP dan Kasubag umum keuangan.
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Dua Tahun Berturut-turut, PTA Bandung Kikis Habis Sisa Perkara
Jakarta | Badilag.mahkamahagung.go.id
Usaha mengikis habis sisa perkara yang dilakukan jajaran Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat patut diacungi jempol. Pasalnya, PTA yang dipimpin Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., ini berhasil mengikis sisa perkara tahun 2016 menjadi nol perkara (zero pending case).
Prestasi zero pending case di akhir tahun bukan kali ini saja diraih PTA Bandung. Pada akhir tahun 2015, PTA yang membawahi 24 pengadilan agama se Jawa Barat ini juga sukses menihilkan sisa perkara.
Atas pencapaian tersebut, jajaran PTA Bandung menggelar acara Syukuran Zero Pending Case PTA Jawa Barat pada Kamis (29/12/2016) di Ruang Sidang Utama PTA di Jl. Soekarno Hatta 714 Bandung.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peningkatan kinerja majelis hakim dan panitera pengganti dalam upaya penyelesaian perkara hingga mencapai zero case di penghujung tahun 2016 ini,” kata Ketua PTA Bandung dalam sambutannya.
“Dengan diraihnya zero pending case tahun ini, berarti sudah dua tahun berturut-turut PTA Jawa Barat mencapai hal yang membanggakan tersebut. Ke depan, perlu dilakukan revisi SOP yang disesuaikan dengan realisasi capaian kinerja,” kata Zainuddin Fajari.
Sementara itu Panitera PTA Jawa Barat, Drs. Muhammad Yamin, M.H., selaku Ketua Panitia acara syukuran dalam laporannya seperti diberitakan www.pta-bandung.go.id, menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diputus tahun 2016 adalah sebanyak 348 perkara dan telah selesai diminutasi. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara tahun 2016 ini mengalami kenaikan sebanyak 27 % atau sebanyak 74 perkara.
Pada tahun 2015 perkata yang diputus adalah sebanyak 302 perkara, 28 perkara merupakan sisa tahun 2014 yang diselesaikan/diputus tahun 2015.
Dari data tersebut, lanjut Muhammad Yamin, dapat dilihat bahwa Majelis Hakim PTA Jawa Barat mampu memutus per perkara rata-rata kurang dari 35 hari. Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik dan komitmen kuat dari segenap pimpinan dan karyawan PTA Jawa Barat khususnya bidang kepaniteraan setelah meraih ISO 9001:2008 pada Mei 2016 yang lalu hingga mampu menyelesaikan perkara dibawah batas maksimal SOP yaitu 50 hari.
“Pada tahun 2016, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat mampu memutus perkara sama dengan jumlah perkara yang diterima, artinya tidak ada tunggakan perkara untuk diselesaikan tahun 2017,” ungkap Muhammad Yamin.
Sebagai wujud apresiasi terhadap peningkatan kinerja majelis hakim dan panitera pengganti dalam mencapai zero pending case, KPTA Bandung memberikan penghargaan kepada majelis hakim dan panitera pengganti yang dinilai berprestasi dalam penyelesaian perkara di tahun 2016.
Peringkat pertama yaitu majelis yang dipimpin oleh Drs. H. J. Thantowie Ghanie, S.H., M.H., dengan anggota majelis Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H. M.H. dan Drs. Tata Sutayuga, S.H., M.H. Peringkat kedua diraih oleh majelis yang dipimpin oleh Drs. H. I. Nurcholis Syamsuddin, S.H., M.H. dengan anggota majelis Drs. H. Ahmad Choiran, M.H., dan Drs. E. Mastur Turmudzi, S.H. Sedangkan peringkat ketiga diraih oleh majelis yang dipimpin oleh Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., Drs. H. Abdul Mu’in, dan Drs. H. Rusydi, S. A., S.H.
Untuk panitera pengganti diraih oleh Suharti, S.H., sebagai peringkat pertama, Drs. Sidik Widyaksa sebagai peringkat kedua, dan peringkat ketiga diraih Dra. Hj. Nafi’ah.
Sekretaris Ditjen Badilag, H. Tukiran, S.H., M.M., yang mengunjungi PTA Bandung sebelum acara syukuran zero pending case dimulai memberikan acungan jempol atas prestasi PTA Bandung tersebut.
“Apa yang telah dilakukan PTA Bandung ini luar biasa. Semoga dapat dijadikan inspirasi oleh satker lainnya di lingkungan peradilan agama,” katanya.
(AJ/NK)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!