• [ASN Pengadilan Agama Tasikmalaya Siap Menjadi ASN BerAKHLAK] Berorentasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

area I fixarea II fixarea III fixarea IV fixarea V fixarea VI fixhasil fix

  

ZIbigZIbigZIbigZIbig  
                  

  

  

gugatan mandiripengumuman    pengumuman

 

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 

 

gugatan mandiripengumuman    

Dua Tahun Berturut-turut, PTA Bandung Kikis Habis Sisa Perkara

Jakarta | Badilag.mahkamahagung.go.id

Usaha mengikis habis sisa perkara yang dilakukan jajaran Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat patut diacungi jempol. Pasalnya, PTA yang dipimpin Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., ini berhasil mengikis sisa perkara tahun 2016 menjadi nol perkara (zero pending case).

Prestasi zero pending case di akhir tahun bukan kali ini saja diraih PTA Bandung. Pada akhir tahun 2015, PTA yang membawahi 24 pengadilan agama se Jawa Barat ini juga sukses menihilkan sisa perkara.

Atas pencapaian tersebut, jajaran PTA Bandung menggelar acara Syukuran Zero Pending Case PTA Jawa Barat pada Kamis (29/12/2016) di Ruang Sidang Utama PTA di Jl. Soekarno Hatta 714 Bandung.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peningkatan kinerja majelis hakim dan panitera pengganti dalam upaya penyelesaian perkara hingga mencapai zero case di penghujung tahun 2016 ini,” kata Ketua PTA Bandung dalam sambutannya.

“Dengan diraihnya zero pending case tahun ini, berarti sudah dua tahun berturut-turut PTA Jawa Barat mencapai hal yang membanggakan tersebut. Ke depan, perlu dilakukan revisi SOP yang disesuaikan dengan realisasi capaian kinerja,” kata Zainuddin Fajari.

Sementara itu Panitera PTA Jawa Barat, Drs. Muhammad Yamin, M.H., selaku Ketua Panitia acara syukuran dalam laporannya seperti diberitakan www.pta-bandung.go.id, menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diputus tahun 2016 adalah sebanyak 348 perkara dan telah selesai diminutasi. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara tahun 2016 ini mengalami kenaikan sebanyak 27 % atau sebanyak 74 perkara.

Pada tahun 2015 perkata yang diputus adalah sebanyak 302 perkara, 28 perkara merupakan sisa tahun 2014 yang diselesaikan/diputus tahun 2015.

Dari data tersebut, lanjut Muhammad Yamin, dapat dilihat bahwa Majelis Hakim PTA Jawa Barat mampu memutus per perkara rata-rata kurang dari 35 hari. Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik dan komitmen kuat dari segenap pimpinan dan karyawan PTA Jawa Barat khususnya bidang kepaniteraan setelah meraih ISO 9001:2008 pada Mei 2016 yang lalu hingga mampu menyelesaikan perkara dibawah batas maksimal SOP yaitu 50 hari.

“Pada tahun 2016, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat mampu memutus perkara sama dengan jumlah perkara yang diterima, artinya tidak ada tunggakan perkara untuk diselesaikan tahun 2017,” ungkap Muhammad Yamin.

Sebagai wujud apresiasi terhadap peningkatan kinerja majelis hakim dan panitera pengganti dalam mencapai zero pending case, KPTA Bandung memberikan penghargaan kepada majelis hakim dan panitera pengganti yang dinilai berprestasi dalam penyelesaian perkara di tahun 2016.

Peringkat pertama yaitu majelis yang dipimpin oleh Drs. H. J. Thantowie Ghanie, S.H., M.H., dengan anggota majelis Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H. M.H. dan Drs. Tata Sutayuga, S.H., M.H. Peringkat kedua diraih oleh majelis yang dipimpin oleh Drs. H. I. Nurcholis Syamsuddin, S.H., M.H. dengan anggota majelis Drs. H. Ahmad Choiran, M.H., dan Drs. E. Mastur Turmudzi, S.H. Sedangkan peringkat ketiga diraih oleh majelis yang dipimpin oleh Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., Drs. H. Abdul Mu’in, dan Drs. H. Rusydi, S. A., S.H.

Untuk panitera pengganti diraih oleh Suharti, S.H., sebagai peringkat pertama, Drs. Sidik Widyaksa sebagai peringkat kedua, dan peringkat ketiga diraih Dra. Hj. Nafi’ah.

Sekretaris Ditjen Badilag, H. Tukiran, S.H., M.M., yang mengunjungi PTA Bandung sebelum acara syukuran zero pending case dimulai memberikan acungan jempol atas prestasi PTA Bandung tersebut.

“Apa yang telah dilakukan PTA Bandung ini luar biasa. Semoga dapat dijadikan inspirasi oleh satker lainnya di lingkungan peradilan agama,” katanya.

(AJ/NK)

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv