Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
TATA TERTIB DI RUANG SIDANG DAN DI RUANG TUNGGU
1. KEWAJIBAN DI RUANG SIDANG:
- Menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut sebagai tindakan "contempt of court" (penghinaan terhadap Pengadilan).
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika menjawab pertanyaan hakim atau advokat, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang advokat dengan sebutan asdvokat.
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
2. LARANGAN DI RUANG SIDANG:
- Dilarang membawa senjata api.
- Dilarang membawa senjata atau benda tajam.
- Dilarang membawa bahan peledak.
- Dilarang membawa peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
- Dilarang membuat kegaduhan.
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan.
- Dilarang menggunakan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
- Dilarang melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, kecuali meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
3. KEWAJIBAN PETUGAS KEAMANAN:
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai membawa yang disebutkan di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut di atas ke dalam ruang sidang dapat dikenai tuntutan pidana.
4. TATA TERTIB DI RUANG TUNGGU:
- Dilarang membuang sampah, kecuali pada tempat sampah.
- Dilarang merokok di ruang tunggu, bagi perokok sudah disediakan tempat khusus merokok.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan di atas.
- Wajib mentaati semua tata tertib yang telah disebutkan di atas.
- Dilarang berbicara keras di luar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan.
Siapapun yang berada di ruang sidang Pengadilan bersikap tidak menjunjung martabat pengadilan dan atau tidak metaati tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Hakim/Majelis Hakim, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata tajam, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang ( pasal 219 ayat (2) KUHAP ).
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!