• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 program prioritas 2024 1080p

 

    

Hot News

Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. ...

Pengadilan Agama Tasikmalaya Mengikuti Webinar POSDHESI

IMG 5533

Singaparna | Jum'at (03/07) Ketua beserta hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya mengikuti kegiatan webinar bertajuk Harmonisasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Menuju Sistem Hukum Yang Kuat dan Efektif” bertempat di Ruang Command Center.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh POSDHESI (Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan kegiatan webinar ke-5 yang diselenggarakan oleh POSDHESI dan disiarkan langsung Via Zoom dan Youtube channel.

Kegiatan ini diawali dengan keynote speak dari Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. dan, Prof.Dr. H. Mohamad Nur Yasin, SH, M.Ag.”

Ketua Mahkamah Agung mengatakan, “Hakim ekonomi syariah diharapkan terus mengikuti perkembangan hukum dan ekonomi sehingga dapat menjatuhkan putusan yang tidak hanya adil, tapi juga bermanfaat bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hakim harus mendudukkan dirinya tidak sekedar sebagai tidak sebagai corong undang-undang tetapi harus berkontribusi membangun hukum yang kuat yang dapat menopang keberlangsungan sistem hukum ekonomi syariah. Berbagai regulasi yang ada merupakan panduan bagi hakim namun tidak mengekang hakim untuk berijtihad demi kemaslahatan dan hakim bertanggung jawab terhadap putusannya bertanggung jawab terutama kepada Allah SWT.”

IMG 5534

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung berharap dalam webinar ini agar kontribusi pemikiran narasumber dapat membuka cakrawala para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariáh agar bisa berkontribusi dalam membangun sistem hukum ekonomi syariah yang kuat dan efektif.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang sekaligus Ketua Umum POSDHESI dalam keynote speaknya berharap agar webinar ini memberikan berkah dan manfaat bagi para akademisi, dosen hukum ekonomi Syariah juga memberikan ilmu bagi para praktisi yang bergerak di peradilan agama, sehingga antara akademisi dan praktisi hukum ekonomi syariah terus bersatu, membangun sistem ekonomi syariah yang kuat dan efektif di Indonesia.

Materi webinar ini diawali dengan “Pembaharuan KHES dan Akomodasi Fatwa DSN-MUI serta Implikasinya bagi Penegakan Hukum di Peradilan Agama” yang disampaikan oleh Hakim Agung dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H, M.H., M.M. dan dilanjutkan dengan materi “Politik Hukum Ekonomi Syariah (Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK) di Indonesia" yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. H. Yaswirman, S.H., M.A.

Selanjutnya, disampaikan juga materi mengenai ”Dinamisasi-Kontekstualisasi Fatwa DSN-MUI sebagai Sumber Hukum Materiil dan Formil Ekonomi Syariah ” yang disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Pakar POSDHESI sekaligus Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM. dan materi terakhir mengenai "Disharmoni antara Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK serta solusinya” disampaikan oleh Direktur DSN Institute, dan Wakil Ketua-2 POSDHESI, H. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.

Tidak berhenti sampai disitu, kegiatan ini dilanjutkan dengan closing remark dari Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag. yang merupakan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Jakarta dan Wakil Ketua-1 POSDHESI (Red).

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv