Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2023 | (30/11)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2023 | (31/10)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2023 | (29/09)
- Pengumuman Penundaan Sidang 14 September 2023 | (08/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2023 | (31/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2023 | (31/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Pengadilan Agama Tasikmalaya Mengikuti Webinar POSDHESI
Singaparna | Jum'at (03/07) Ketua beserta hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya mengikuti kegiatan webinar bertajuk Harmonisasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Menuju Sistem Hukum Yang Kuat dan Efektif” bertempat di Ruang Command Center.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh POSDHESI (Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan kegiatan webinar ke-5 yang diselenggarakan oleh POSDHESI dan disiarkan langsung Via Zoom dan Youtube channel.
Kegiatan ini diawali dengan keynote speak dari Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. dan, Prof.Dr. H. Mohamad Nur Yasin, SH, M.Ag.”
Ketua Mahkamah Agung mengatakan, “Hakim ekonomi syariah diharapkan terus mengikuti perkembangan hukum dan ekonomi sehingga dapat menjatuhkan putusan yang tidak hanya adil, tapi juga bermanfaat bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hakim harus mendudukkan dirinya tidak sekedar sebagai tidak sebagai corong undang-undang tetapi harus berkontribusi membangun hukum yang kuat yang dapat menopang keberlangsungan sistem hukum ekonomi syariah. Berbagai regulasi yang ada merupakan panduan bagi hakim namun tidak mengekang hakim untuk berijtihad demi kemaslahatan dan hakim bertanggung jawab terhadap putusannya bertanggung jawab terutama kepada Allah SWT.”
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung berharap dalam webinar ini agar kontribusi pemikiran narasumber dapat membuka cakrawala para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariáh agar bisa berkontribusi dalam membangun sistem hukum ekonomi syariah yang kuat dan efektif.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang sekaligus Ketua Umum POSDHESI dalam keynote speaknya berharap agar webinar ini memberikan berkah dan manfaat bagi para akademisi, dosen hukum ekonomi Syariah juga memberikan ilmu bagi para praktisi yang bergerak di peradilan agama, sehingga antara akademisi dan praktisi hukum ekonomi syariah terus bersatu, membangun sistem ekonomi syariah yang kuat dan efektif di Indonesia.
Materi webinar ini diawali dengan “Pembaharuan KHES dan Akomodasi Fatwa DSN-MUI serta Implikasinya bagi Penegakan Hukum di Peradilan Agama” yang disampaikan oleh Hakim Agung dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H, M.H., M.M. dan dilanjutkan dengan materi “Politik Hukum Ekonomi Syariah (Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK) di Indonesia" yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. H. Yaswirman, S.H., M.A.
Selanjutnya, disampaikan juga materi mengenai ”Dinamisasi-Kontekstualisasi Fatwa DSN-MUI sebagai Sumber Hukum Materiil dan Formil Ekonomi Syariah ” yang disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Pakar POSDHESI sekaligus Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM. dan materi terakhir mengenai "Disharmoni antara Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK serta solusinya” disampaikan oleh Direktur DSN Institute, dan Wakil Ketua-2 POSDHESI, H. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.
Tidak berhenti sampai disitu, kegiatan ini dilanjutkan dengan closing remark dari Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag. yang merupakan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Jakarta dan Wakil Ketua-1 POSDHESI (Red).
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!