• Program Prioritas Badilag 2024
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

   

ICON ZOOM PELAYANAN.png   ZIbigZIbigZIbigZIbig  ICON ZI WBK.png  hak-hak perempuan dan anak.jpeg
                  

        pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

           program prioritas 2024 1080p     

Berita Pengadilan

Rapat Monitoring dan Evaluasi
Rapat Monitoring dan Evaluasi

TANGGAL 26sep.png

1

Singaparna I (Kamis, 26/09/2024) Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H dengan didampingi oleh Wakil Ketua PA Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag.,M.S.I dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Kasubag PTIP dan Kasubag umum keuangan.

Sejarah Terbentuknya PA Tasikmalaya dan Perkembangannya
 
Tanggal Pembentukan Pengadilan

Pengadilan Agama Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura tanggal 19 Januari 1882 dengan nama Raad Agama/Penghulu Landraad.

 

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan

1. Staatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura.

2. Melalui Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman RI,  No.14/1970, memberikan kedudukan Peradilan Agama sejajar dengan Pengadilan yang lain sebagai lembaga kekuasaan Negara yang menyelenggarakan peradilan.

Kekusaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasilan demi terselenggarnya Negara Hukum Republik Indonesia” (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps.1)

Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan: a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c. Peradilan Militer, dan d. Peradilan Tata Usaha Negara”. (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps. 10)

Selengkapnya Klik Disini

3. Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya. 

Selengkapnya Klik Disini

4. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Selengkapnya Klik Disini

 

Sejarah dan Perkembangannya

Kenyataan kehidupan dan perkembangan Pengadilan Agama kini adalah hasil perjalanan sejarahnya, sehingga apa yang ada sekarang ini adalah hasil proses perubahan, penambahan, dll. Hal mana bagi Pengadilan Agama Tasikmalaya memperlihatkan perkembangan kehidupannya tidak lepas dari bentuk dan perkembangan daerahnya itu sendiri, baik dari segi organisasi kemasyarakatan (pemerintahan) maupun dari perkembangan sosial budaya serta kontinuetasnya sampai sekarang.
Terbentuknya Pengadilan Agama Tasikmalaya berkaitan pula dengan perkembangan Tasikmalaya sebagai Kabupaten atau nama pengikat wilayah pemerintahan.
Team Peneliti hari jadi Kab. Tasikmalaya menemukan enam moment sejarah untuk dijadikan pangkal menentukan hari jadi.
Dalam enam moment itu mengandung unsur - unsur pembaharuan, kedinamisan, kreatifitas, kesadaran bermasyarakat, kesadaran berpemerintahan sendiri dan kedulatan atas wilayahnya.
Ke-enam moment itu adalah:
1. Galunggung menurut Prasasti Geger Hanjuang.
2. Periode Pemerintahan di Sukakerta
3. Berdirinya Sukapura dan perkembangannya
4. Perpindahan Ibukota Kab. Sukapura Ke Manonjaya (1834)
5. Perpindahan Ibukota Kab. Sukapura dari Manonjaya ke Tasikmalaya 1 Oktober 1901 yang kemudian diikuti perubahan nama Kab. Sukapura menjadi Kab. Tasikmalaya pada Januari 1913
6. Tasikmalaya dalam lingkungan Negara RI (UU No. 1/1945 tanggal 23 Nopember 1945 dan UU no. 22/1948 dan UU no. 11/1950 tanggal 8 Agustus 1950)
Ditinjau dari segi sejarah, tanggal yang pilih sebagai hari jadi penentuannya lebih bersifat hukum dari pada sejarahnya.
Legalitasnya ditentukan dalam sidang DPRD, dalam hal ini nilai sejarah yang diharapkan ialah insiprasinya untuk lebih maju dan nilai edukatifnya untuk selalu belajar dari pengalaman manusia.
Sejarah adalah pengalaman manusia yang dengan sendirinya merupakan guru yang baik bagi mereka yang mau belajar. Itu sebabkany DPRD Kabupaten Daerah tingkat II Tasikmalaya pada sidang tanggal 31 Juli dan tanggal 1 Agustus 1975 mengesahkan dan menetapkan Hari jadi Tasikmalaya jatuh dan dipilih tanggal 21 Agustus 1111, ialah moment pertama dari urutan moment-moment diatas.
Bahwa dengan perkembangannya dan kemajuan provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang.
Pengadilan Agama Tasikmalaya pertama dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 6 Tahun 1947, Pengadilan Agama disebut Pakauman. Pemisahan dan Pencabutan Pengadilan Agama terjadi pada awal tahun 1950.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan terjadi perubahan integral, pada tanggal 3 Januari 1946, terbentuklah Kementerian Agama, hal tersebut berpengaruh terhadap semua pegawai - pegawai Pakauman (termasuk Raad Agama) di angkat semata-mata oleh kebijakan Presiden dan Bupati. Setelah terbentuknya Kementerian agama, kewenangan untuk mengangkat penghulu dan Ketua Raad Agama ditetapkan menjadi kewenangan Kementerian Agama, sejak saat itu Pengadilan Agama menjadi wewenang Kementerian Agama.
Pakauman (Raad Agama) semula bertempat di Manonjaya, sekatu pemerintahan Sukapura, Kabupaten Sukapura pindah ke Tasikmalaya, Pakaumanpun ikut pindah, lokasinya di sebelah selatan Masjid Agung Tasikmalaya, sedang untuk ruang Raad Agama bertempat di ruang depan Kantor Urusan Agama, setelah ada pemisahan pada tahun 1950 pindah ke sebelah utara mesjid agung, kemudian pindah ke Jl. Sutisna senjaya yang bangunannya disatukan dengan Departemen Agama, kemudian pada tahun 2012 pindah ke Jalan Bebedahan II no. 24 Tasikmalaya dan sekarang pindah lagi ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, di Singaparna, Yaitu di Jalan By Pass Linggasari Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Sejak berdirinya sampai dengan sekarang pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya yang pernah menjabat sebagai Ketua adalah sebagai berikut :
1. KH. M. Musa  Periode 1964-1978
2. Drs. Elon Dahlan Periode 1978-1981
3. Umar Mansyur Syah,SH  Periode  1981-1989
4. Drs. Ahmad  Sudja'i  Periode 1989-1995
5. Moch.Saleh Kastiwa,SH Periode 1995-2000
6. Drs.H.I.Nurcholis,Syamsuddin, SH Periode  2001-2004
7. H.Didin Fathuddin,SH.MH Periode 2004-2006
8. Drs.Mahmud Yunus,MH Periode  2006-2010
9. Drs.E.Mastur Turmudzi,SH Periode 2010- September 2013
10. Drs. H. Syaifuddin Zuhry, SH, MH. Periode September 2013 - Oktober 2017
11. Dra. Nia Nurhamidah Romli, MH. Periode Oktober 2017 - Januari 2019
12. Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.Si. Periode Februari 2020 - Agustus 2020.
13. Drs. H. Nemin Aminuddin, SH., MH. Periode Agustus 2020 - Januari 2021.
14. Drs. Subhan Fauzi, SH., M.H. Periode Februari 2021 - Desember 2022.
15. Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. Periode Desember 2022 - Sekarang.

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv