• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 program prioritas 2024 1080p

 

    

Hot News

Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. ...

SIFAT MALU DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh: Dedi Jamaludin, Lc.

 

Rasulullah SAW. sering menyampaikan dalam Hadis-hadisnya tentang sifat malu dan keutamaannya. Rasulullah SAW. bersabda:

الحياء من اليمان ( رواه مسام )[1]

 

"Malu sebagian dari Iman". ( HR. Muslim).

 

الايمان بضع و سبعون, او بضع و ستون شعبة, فافضلها : لا اله الا الله, و ادناها اماطة الاذى عن الطريق, و الحياء شعبة من الايمان ( متفق عليه )[2]

    "Iman itu terbagi tujuh puluh ataupun enam puluh cabang, yang paling tinggi tingkatannya adalah kalimat: " Lâ ilâha illa Allah " sedangkan  yang paling rendah tingkatannya  adalah menyingkirkan duri di jalan, dan Malu itu termasuk salah satu cabang iman". (HR. Muttafaqun alaih).

الحياء لا ياتي الا الخير ( رواه البخارى )[3]

 

"Malu tidak mendatangkan sesuatu kecuali hanya kebaikan semata". (HR. Bukhari).

 

Apa sih sebenarnya malu itu? Dimana dan pada siapa saja kita menempatkan rasa malu tersebut? Apa urgensi sifat malu dalam kehidupan kita? Hal-hal tersebut perlu kita kaji lagi lebih dalam, supaya kita memahami dan mengamalkan sifat malu itu dengan baik.

 

Definisi Malu

Hayâ' (Malu) secara etimologi adalah pecahan dari kata Hayâ ( nama hujan ), atau Hayâh yang artinya hidup. Maksudnya adalah dengan adanya hujan seluruh makhluk-makhluk di muka bumi ini dapat hidup, dengan kata lain malu diibaratkan kunci kehidupan di alam semesta. Jadi apabila seseorang tidak memiliki rasa malu berarti dia telah mati.[4] Ibnu Qoyim mengatakan bahwa "hati yang hidup adalah hati yang dihiasi oleh rasa malu yang sempurna".[5]

Hayâ juga berarti al-Ihtisyam, yang artinya marah dan menyakiti. Maksudnya adalah ketika kehormatan seseorang direndahkan ataupun sesuatu yang tidak layak untuk diperlihatkan kepada orang lain diperlihatkan, maka hal ini akan menimbulkan kemarahan ataupun menyakiti hati siempunya.[6] Hayâ bisa juga berarti Taubah dan al-Hasymah yang berati malu dan takut. [7] Pertanyaan Ali bin Abi Thâlib tentang madzi kepada Rasulullah adalah salah satu contoh al-Hasymah, sedangkan Taubah adalah rasa malu yang timbul diakibatkan kesalahan-kesalahan seorang hamba kepada Allah Swt. dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya.

 

 Selengkapnya KLIK DISINI

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv