• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 program prioritas 2024 1080p

 

    

Hot News

Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. ...

SOSIALISASI E- LITIGASI

cover

Singaparna | Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A mengadakan sosialisasi E- Litigasi dengan audiens para advokat yang sering beracara di Pengadilan Agama Tasikmalaya, serta pegawai di bagian kepaniteraan dan juga hakim dengan narasumber dari Tim IT Nasional Mahkamah Agung, Hendra Dwi Prasetya (IT Pengadilan Agama Ciamis) pada hari Selasa, 14 Januari 2020.

1

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Tiya Fuji Astuti, SIP dengan mengucapkan basmalah bersama Sambutan Wakil ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya. Dalam sambutanya Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  mengatakan salah satu point bahwa lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2019 sebagai bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke era sistem peradilan secara elektronik, salah satu ciri perkembangan yang modern adalah segala bentuk administrasi saat ini dilakukan dengan serba digitalisasi.

Wakil Ketua pun mengatakan saat ini sebagai bentuk keseriusan Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam fajar mengingsing peradilan secara elektronik sampai pada proses persidangannya, pada Pengadilan Agama Tasikmalaya perkara yang sudah ada yakni 4 perkara terdaftar untuk e-litigasi. Dan hal tersebut dapat terus ditingkatkan agar kedepan perkara e-litigasi semakin banyak dan dilakuakan di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Hal ini perlu dukungan dari para advokat yang sudah menjadi kewajiban dalam mendaftarkan perkaranya secara e-court.

2

Sosialisasi E-litigasi dilakukan oleh Saudara Hendra Dwi Prasetya, S.H, beliau mengatakan bahwa e-court mulai dilaksanakan sudah sejak bulan Agustus 2018, hanya saja ketika itu baru 3 proses yang dilakukan secara elektronik yakni, e-filing, e-payment dan e-summon. Kemudian diawal tahun 2019 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 untuk melengkapi e-court yakni dengan dilaksanakanya proses persidangan secara elektronik yaitu e-Litigasi.

Proses E-Litigasi ini dapat dilakukan ketika adanya kesediaan dan kesepakatan dari semua pihak bahwa perkaranya dilakukan secara e-litigasi, baik advokat, pihak tergugat maupun tergugat.

3

Bapak Hendra Dwi Prasetya, S.H mengatakan Sebagai langkah awal, Mahkamah Agung telah menunjuk beberapa pengadilan dari empat lingkungan sebagai Pilot Project dalam melaksanakan peneraparan e litigation ini.  Pada tahun 2020, penerapan e litigation akan diwajibkan kepada seluruh pengadilan dari empat peradilan di seluruh Indonesia. Pasalnya, saat ini penerapan e litigation dilakukan secara bertahap, sebatas tukar menukar dokumen, seperti dokumen jawab jinawab dan putusan, sedangkan untuk proses pembuktian secara elektronik belum bisa dilaksanakan dikarenakan faktor sarana dan prasana dan dukungan sumber data manusia.

Juknis e litigation lanjut Hendra bertujuan untuk mempermudah pekerjaan peradilan dalam menerapkan sistem persidangan secara elektronik. Selain itu, juknis e litigation menjadi tantangan besar bagi aparatur peradilan. sebab dalam juknis diatur misalkan bagaimana tukar menukar dokumen mulai gugatan, jawab jinawab bahkan putusan.

Hendra Mengatakan bahwa saat ini Mahkamah Agung RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI telah bekerjasama terkait Peradilan secara elektronik yang membutuhkan verifikasi keaslian dokumen secara elektronik maka untuk penanganan keamanan informasi dan tanda tangan digital pendukung e-Litigasi Mahkamah Agung RI.

4 5

Dilakuakn sesi tanya jawab antara narasumber dengan advokat maupun Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam melakukan persamaan pemahaman dalam teknis pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigasi).

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya menutup kegiatan sosialisasi e-litigasi menghimbau agar semua peserta sosialisasi berupaya sekuat tenaga untuk mensukseskan kebijakan Mahkamah Agung terkait e Litigation agar dapat berjalan sesuai harapan.

6

7

Sebagai bentuk pengahargaan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasimalaya memberikan sertifikat kepada peserta sosialisasi e-litigasi. Dan piagam pengahargaan kepada advokat yang telah mendaftarakan perkara terbanyak secara e-court di Pengadilan Agama Tasikmalaya guna meningkatkan memberikan semangat dan motivasi para stakehorlder dalam mendukung pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik.

(Red : Tiya-Fik)

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv