• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 program prioritas 2024 1080p

 

    

Hot News

Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. ...

SOSIALISASI PERMA No. 05 TAHUN 2019

1

Singaparna | Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Perma No. 05 Tahun 2019 mengenai pedoman mengadili Perkara Dispensasi Kawin pada hari selasa (10/12/2019). Dengan adanya pengantar Undang-Undang Perkawinan yang semula UU Perkawinan No.01 Tahun 1974 diganti dengan UU Perkawinan No.16 Tahun 2019, terdapat pengaruh yang signifikan terhadap pendaftaran permohonan Dispensasi Kawin yang semula hanya segelintir permohonan dalam satu bulan, sekarang menjadi sangat banyak terutama di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai dan Hakim di Pengadilan Agama Tasikmalaya, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.Si. didampingi oleh Hakim C1, Drs. H. Baim As'ari, MH..  Perma ini lahir karena proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan  perundang-undangan. Hal ini juga mengacu kepada Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh Lembaga-Lembaga Kesejahteraan Sosial, Negara atau swasta, Pengadilan, Penguasa Administratif atau Badan Legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak.

2

Sosialisasi ini diawali dengan pembukaan oleh Panitera dan diikuti dengan pengarahan sekaligus penjelasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya tentang aturan yang dituliskan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019. Dalam paparannya, berikut beberapa hal penting yang diaturkan dalam Perma ini;

  1. Hakim yang menyidangkan perkara dispensasi kawin adalah Hakim tunggal;
  2. Dalam mengadili permohonan harus didasarkan pada beberapa asas yang tercantum dalam Pasal 2;
  3. Ada beberapa syarat administratif yang harus dilengkapi oleh Pemohon sebagaimana yang tertera dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2;
  4. Hakim harus memberikan nasehat kepada Pemohon atas beberapa kemungkinan yang terjadi apabila pernikahan tetap diteruskan, apabila tidak dilakukan maka penetapan batal demi hukum;
  5. Hakim diharuskan mendengarkan keterangan dari anak yang diminta dispensasi kawin, calon suami/isteri, orangtua/wali yang dimohonkan dispensasi kawin dan orangtua/wali calon suami/isteri;
  6. Hakim yang mengadili permohonan adalah Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat SPPA atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin;

Dalam sosialisasi ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya menegaskan bahwa untuk menyelesaikan perkara permohonan dispensasi kawin ini harus memperhatikan kepentingan anak dan beberapa aturan terkait masalah perlindungan anak.

PERMA NO.05 TAHUN 2019 [Klik Disini]

(Red : Idris - Fik)

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv