Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Sikap Hakim Yang Profesional Terhadap Surat Kuasa Khusus Untuk Mengucapkan Ikrar Talak Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku
Oleh : Muhammad ‘Ibadurrohman Al Hasyimi, S.H.
- Pendahuluan
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.2 Sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), seorang hakim harus bersikap profesional. Salah satu penerapan sikap profesional oleh hakim yaitu dengan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan agar dapat melaksankan tugas-tugas peradilan secara baik dan benar, termasuk dalam bersikap terhadap para pihak yang tidak mematuhi atau mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) menyatakan bahwa “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang- Undang ini”. Berdasarkan pasal tersebut, maka peraturan mengenai hukum acara yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut berlaku asas “ketentuan hukum yang khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang umum”. Sengketa Perkawinan merupakan salah satu ketentuan hukum acara yang diatur dalam UU Peradilan Agama. Pasal 66-72 UU Peradilan Agama mengatur tentang proses pemeriksaan perkara Cerai Talak. Dalam pasal-pasal tersebut diatur secara rinci mulai dari proses pengajuan perkara hingga selesai termasuk di dalamnya proses ikrar talak.
Dalam praktek pelaksanaan ikrar talak di pengadilan, banyak pihak (prinsipal) yang dalam pelaksanaan pengucapan ikrar talak tidak hadir secara langsung (in person) ke persidangan, melainkan mewakilkan kepada kuasa hukum. Dalam kondisi yang demikian, tentu kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa membutuhkan legalitas yang digunakan untuk beracara yaitu surat kuasa khusus. Dalam praktek di persidangan, banyak ditemui bahwa pada saat kuasa hukum yang mewakili pihak yang akan mengucapkan ikrar talak menyerahkan surat kuasa khusus berupa akta di bawah tangan. Selain itu, muncul beberapa istilah mengenai surat kuasa khusus yang digunakan oleh kuasa hukum untuk mewakili pihak yang akan mengucapka ikrar, diantaranya surat kuasa istimewa dan wakalah. Jika diteliti dan diamati lebih jauh lagi, apakah surat kuasa khusus sebagaimana yang telah dijelaskan diatas sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau apakah terjadi kesenjangan antara das sollen dan das sein di dalam prakteknya. Oleh karena itu, penulis akan membahas lebih lanjut dalam tulisan ini.
Selengkapnya KLIK DISINI
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!