Hot News
Singaparna I www.pa-tasikmalaya.go.idPengadilan Agama Tasikmalaya melaksanakan kegiatan coffee morning di selasar ruang hakim, Kamis pagi (27/02/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh hakim dan dipimpin oleh Ketua serta didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya.Coffee Morning pagi ini membahas tentang optimalisasi e-Court dan terkait panggilan sidang. Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. menyampaikan agar perkara yang didaftarkan secara e-Court, proses pemanggilannya harus dilakukan secara elektronik dan tercatat. Ketua juga menambahkan bahwa para hakim perlu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkara e-court secara rutin kepada jurusita dan panitera pengganti.
Kegiatan Coffee Morning merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali sebagai sarana diskusi, koordinasi dan evaluasi diantara para hakim terkait persidangan dan kegiatan-kegaiatan yang telah dilaksanakan, sedang berjalan dan akan dilaksanakan.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memeriksa Dan Mengadili
Perkara Gugatan Kesalahan Data Sistem Informasi Debitur (Sid)
Nasabah Bank Syari’ah
Oleh : Joko Tri Raharjo, SH.
- PENDAHULUAN
Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 12. Informasi yang terdapat dalam laporan debitur diantaranya adalah sebagai berikut: Debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas Penyediaan Dana, agunan, penjamin dan keuangan Debitur.
Sistem Informasi Debitur disingkat SID atau sering disebut BI Checking adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.[1] Adanya SID ini bertujuan untuk memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar.[2]
Data SID ini merupakan pedoman bank dalam memberikan kredit kepada calon debitur, karena dalam SID ini bank dapat mengetahui bagaimana track record seorang debitur apakah termasuk kategori lancar, perhatian khusus, kredit kurang lancar, diragukan atau kredit macet. Sehingga adanya SID ini memberikan banyak keuntungan dan kemudahan dalam dunia perbankan. Namun demikian disisilain timbul permasalah ketika pihak bank salah menginput data SID, yang mana merugikan debitur. Seperti seharusnya seseorang masuk kedalam kategori kredit lancar akan tetapi pihak bank salah menginput data sehingga menjadi kategori kredit macet. Hal tersebut mengakibatkan orang tersebut di black list oleh Bank Indonesia dan tidak dapat mengajukan pinjaman disemua bank.
Di Peradilan Umum perkara gugatan terkait kesalahan data SID sudah cukup banyak diajukan, diantaranya perkara nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Adl dan putusan kasasi nomor 2602/K/Pdt/2016.[3] Yang mana putusannya menghukum bihak Tergugat (bank) untuk memperbaiki data SID para Penggugat. Adapun di Pengadilan Agama penulis mendapati satu perkara terkait gugatan kesalahan data SID yaitu perkara nomor: 1609/Pdt.G/2017/PA.Tmk antara debitur melawan bank mandiri syariah.[4]
Putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara pada tingkat banding majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak berwenang memutus perkara tersebut, karena gugatan tersebut bukan termasuk ke dalam kewenangan Pengadilan Agama. Akan tetapi berdasarkan putusan nomor: 21/Pdt.G/2017/PN.Tsm. menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menagani perkara tersebut.
Dengan demikian muncul sebuah pertanyaan terkait siapa yang berwenang menangani gugatan kesalahan data SID yang melibatkan perbankan syariah. Beranjak dari permasalahan tersebut penulis akan mencoba mengemukakan pandangan terkait Pengadilan mana yang berwenang menangani gugatan kesalahan data SID yang melibatkan nasabah Bank Syar’iah.
Selengkapnya KLIK DISINI
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!