• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 program prioritas 2024 1080p

 

    

Hot News

Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. ...

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memeriksa Dan Mengadili

 Perkara Gugatan Kesalahan Data  Sistem Informasi Debitur (Sid)

 Nasabah Bank Syari’ah

Oleh : Joko Tri Raharjo, SH.

  1. PENDAHULUAN

Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 12. Informasi yang terdapat dalam laporan debitur diantaranya adalah sebagai berikut: Debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas Penyediaan Dana, agunan, penjamin dan keuangan Debitur.

Sistem Informasi Debitur disingkat SID atau sering disebut BI Checking adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.[1] Adanya SID ini bertujuan untuk memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar.[2]

Data SID ini merupakan pedoman bank dalam memberikan kredit kepada calon debitur, karena dalam SID ini bank dapat mengetahui bagaimana track record seorang debitur apakah termasuk kategori lancar, perhatian khusus, kredit kurang lancar, diragukan atau kredit macet.  Sehingga adanya SID ini memberikan banyak keuntungan dan kemudahan dalam dunia perbankan. Namun demikian disisilain timbul permasalah ketika pihak bank salah menginput data SID, yang mana merugikan debitur. Seperti seharusnya seseorang masuk kedalam kategori kredit lancar akan tetapi pihak bank salah menginput data sehingga menjadi kategori kredit macet. Hal tersebut mengakibatkan orang tersebut di black list oleh Bank Indonesia dan tidak dapat mengajukan pinjaman disemua bank.

Di Peradilan Umum perkara gugatan terkait kesalahan data SID sudah cukup banyak diajukan, diantaranya perkara nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Adl dan putusan kasasi nomor 2602/K/Pdt/2016.[3] Yang mana putusannya menghukum bihak Tergugat (bank) untuk memperbaiki data SID para Penggugat. Adapun di Pengadilan Agama penulis mendapati satu perkara terkait gugatan kesalahan data SID yaitu perkara nomor: 1609/Pdt.G/2017/PA.Tmk antara debitur melawan bank mandiri syariah.[4]

Putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara pada tingkat banding majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak berwenang memutus perkara tersebut, karena gugatan tersebut bukan termasuk ke dalam kewenangan Pengadilan Agama. Akan tetapi berdasarkan putusan nomor: 21/Pdt.G/2017/PN.Tsm. menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menagani perkara tersebut.

 Dengan demikian muncul sebuah pertanyaan terkait siapa yang berwenang menangani gugatan kesalahan data SID yang melibatkan perbankan syariah. Beranjak dari permasalahan tersebut penulis akan mencoba mengemukakan pandangan terkait Pengadilan mana yang berwenang menangani gugatan kesalahan data SID yang melibatkan nasabah Bank Syar’iah.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv