Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Metode Istishhab dalam Inferensi Hukum Islam
Oleh : Dedi Jamaludin, Lc.*
- Pendahuluan
Dalam khazanah pemikiran ilmu ushul fikih, metode istishhâb adalah salah satu dari 11 dalil yang diperselisihkan untuk menjadi hujjah/sumber penggalian hukum syariat Islam.[1] Para ulama fikih memandang dalil-dalil tersebut sebagai penyempurna empat dalil yang telah disepakati, yaitu al-Qur'an, al-Sunnah, ijma‘, dan qiyâs. Seandainya qiyâs dan sebelas dalil tersebut tidak menjadi metode konklusi hukum, niscaya syariat Islam akan bersifat kaku. Dengan demikian, keumuman nash yang menjadi bahan penggalian hukum harus diproses melalui metode ijtihad, agar bahan-bahan tersebut bisa diolah sedemikian rupa untuk memberikan solusi terhadap perubahan zaman, tempat, dan hal-hal baru yang membutuhkan pandangan hukum.[2]
Istishhâb mempunyai banyak bagian, namun secara garis besar ia bermakna penetapan hukum di masa sebelumnya, kemudian keberlangsungannya senantiasa diberlakukan di masa sekarang dan akan datang hingga ada dalil yang merubahnya. Dari sebelas dalil tersebut, ia juga termasuk kategori metode ijtihad yang mana keabsahannya diperselisihkan oleh para ulama. Bagi ulama yang sepakat pastinya berpendapat bahwa Istishhâb berperan sebagai instrumen penggalian konklusi hukum. Sebaliknya, ulama yang menentang pastinya juga punya cara tersendiri dalam menghukumi permasalahan. Akhirnya, ke-hujjah-an Istishhâb yang diperselisahkan menghasilkan produk hukum yang berbeda-beda ketika diterapkan dalam permasalahan-permasalahan fikih.
Dalam makalah ini akan dipaparkan beberapa definisi (yang maknanya sebenarnya hampir sama), macam-macam Istishhâb yang terdiri tujuh bagian beserta pendapat ulama pada masing-masing bagiannya. Selanjutnya, penulis mengikuti metode Imam al-Syaukani dalam menuliskan perselisihan para ulama mengenai keabsahan Istishhâb secara umum dan terakhir adalah peranan Istishhâb itu sendiri dalam wacana hukum fikih beserta pengaruhnya.
Selengkapnya KLIK DISINI
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!