Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Kultum Sekaligus Pembinaan Pembangunan Zona Integritas
![]() |
![]() |
Rabu (20/03/2019), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tasikmalaya seluruh aparat Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan pengajian rutin. Kultum diisi oleh Nurhayati Hasibuan, SHI. yang merupakan Cakim PA Tasikmalaya yang didampingi oleh Miftahul Khoiriyah, SHI. yang bertindak sebagai moderator juga seorang Cakim.
Dalam ceramahnya, narasumber menyampaikan mengenai sebuah kisah yang berhubungan dengan berita bohong. Kisah tentang Aisyah, istri Rasulullah. Dalam sebuiah riwayat, Aisyah dalam perjalanan dari perang. Suatu ketika, Aisyah terpisah dari rombongan untuk buang hajat. Saat beliau kembali, ternyata rombongan sudah berjalan terlebih dahulu. Kemudian Aisyah menunggu rombongan untuk menjemputnya sampai tertidur.
Pada saat tertidur tersebut, sahabat nabi lewat dan terkejut melihat istri Rasul tertidur dipinggir jalan. Kemudian sahabat tersebut mempersilahkan Aisyah naik untanya. Dalam perjalanan beliau bertemu dengan orang-orang munafik dan tersebarlah isu yang tidak diinginkan. Berita tersebut sampai kepada Rasulullah, dan beliau sempat terpengaruh oleh isu tersebut. Aisyah merasa Rasulullah tidak mempercayainya sehingga beliau pulang ke rumah orang tuanya. Dalam peristiwa tersebut, turunlah surah An-Nur ayat 11 yang mengecam penyebarluasan berita bohong.
Hikmah dari kisah itu adalah jangan mudah termakan isu yang beredar. Apabila isu tersebut ternyata tidak benar tentu bisa menuimbulkan fitnah, maka cari dulu akar masalah dari perkara tersebut.
Setelah Kultum, dilanjutkan oleh pembinaan yang pertama disampaikan oleh Drs. H. Mohd Abdu A Ramly . Beliau menyampaikan mengenai sosialisasi Aplikasi Blangko terintegrasi yang hampir mirip dengan aplikasi SIADPA yang diganti variabelnya.Aplikasi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke SIPP. Beliau menghimbau kepada para hakim dan Panitera/Panitera Pengganti untuk segera menyerahkan konsep blangko putusan dan BAS.
Setelah itu, dilanjutkan oleh pembinaan yang kedua disampaikan oleh Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.SI . yang menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan Zona Integritas. Dimulai dari penetapan susunan tim kerja Zona Integritas hingga pengumpulan eviden eviden terkait.
Ditutup oleh pembinaan singkat dari Drs. H. Baim As'ari, MH yang menginformasikan penyusunan eviden dipimpin langsung per koordinator area.
(Red: Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!