Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Salopa I (Selasa, 27 Agustus 2024) Pengadilan Agama Tasikmalaya beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Kementerian Agama Tasikmalaya sukses menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak 69 pasangan suami istri mengajukan permohonan isbat nikah, 50 pasangan di wilayah Kecamatan Salopa dan 19 pasangan di wilayah Kecamatan Bantarkalong.
Sosialiasi Kegiatan Isbat Nikah Terpadu dilakukan lebih dari 400 orang dengan melibatkan 4 instansi. Sosialiasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Kasi PB3R yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang juga memberikan penyuluhan hukum terkait perkawinan, Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dan Camat Kecamatan Salopa.
Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 WIB dan pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu langsung mendapatkan penetapan Pengadilan Agama Tasikmalaya selanjutnya penetapan diserahkan kepada KUA setempat untuk diterbitkan Buku Nikah dan selanjutnya Disudukcapil menerbitkan perubahan dokumen seperti kartu keluarga dan dokumen lainnya.
Salah satu peserta Isbat Nikah Terpadu yaitu Bapak Dedi Setiadi dan Ibu Enting Maskiah asal Cikalong mengatakan bahwa kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini sangat membantu dan prosesnya tidak sulit dan sangat mudah asalkan dokumen yang dipersyaratkan lengkap. Pasangan ini juga berharap agar kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya karena sangat membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara sipil guna mendapatkan dokumen kutipan akta nikah, akta kelahiran anak dan kartu identitas anak.
Pengadilan Agama Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!