Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Demi Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Tasikmalaya membuat Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Singaparna I (26/10) Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1 A menghadiri rapat Pembahasan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Program Peningkatan Pelayanan Penegakan Hukum Dan Keadilan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan Di Kabupaten Tasikmalaya. Rapat pembahasan tersebut diselenggarakan di Ruang Desk Pilkada Setda Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri oleh :
- Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, diwakilkan oleh Panitera (Adam Iskandar, S.Ag) beserta Panitera Muda Gugatan (Drs. Aminudin), Panitera Muda Permohonan (Dra Zaharatul Hasanah, S.H.), Kasubag Umum dan Keuangan (Tiya Fuji Astuti, S.IP), dan Kasubag PTIP (Asep Sony Dwi Sutendhi, S.E.,M.M.) Pengadilan Agama Tasikmalaya;
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tasikmalaya;
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
- Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya;
- Kepala Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya;
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya;
- Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya;
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya;
- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya;
- Kasubbag Kerjasama dan Otda pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya;
- Tenaga Ahli/ Fungsional yang berkaitan dengan bidang Kerja Sama pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya;
- Unsur Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Terdapat beberapa poin yang dibahas dalam Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Tasikmalaya dan Pengadilan Agama Tasikmalaya yaitu terkait rekomendasi kesehatan fisik dan psikologis bagi pemohon dispensasi kawin, sosialisasi untuk pencegahan pernikahan usia dini, pendampingan Perempuan dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Peningkatan Layanan Kependudukan dan Pemanfaatan Data serta Peningkatan Akses Peradilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Hal-hal yang menjadi bahasan dalam Nota kesepakatan ini nantinya akan ditindaklanjuti untuk segera disahkan sehingga Peningkatan Pelayanan Penegakan Hukum Dan Keadilan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan Di Kabupaten Tasikmalaya dapat segera terwujud.
(w4n-B4)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!