Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Ketua PA Tasikmalaya Ikuti Diskusi Hukum Antara Australia – Indonesia Partnership of Justice 2 (AIPJ 2) Dengan PTA Bandung
(25/07) | Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. menghadiri kegiatan Diskusi Hukum antara Australia - Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan PTA Bandung. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Diskusi tersebut dipimpin oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Nur Jannah Syaf, S.H.,M,H. didampingi Senior Advisor AIPJ2, Cate Summer dan Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., serta Ketua PTA Bandung, Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I. dengan Peserta diskusi terdiri dari seluruh Ketua Pengadilan Agama di wilayah Hukum PTA Bandung.
Diskusi dimulai pada pukul 09.15 WIB dibuka oleh Ketua Kamar Agama MA Prof. Dr. Amran Suadi melalui Zoom Meeting yang berlokasi di Kementerian PPN/Bappenas.
Pembicara pertama yaitu R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah terlibat dalam dialog pertukaran informasi antara Australia, Indonesia dan negara lain seperti Malaysia mengenai perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Pada bulan Juli 2022, Kementerian PPN/Bappenas terlibat dalam Dialog Yudisial antara FCFCOA dan Mahkamah Agung Indonesia (MA-RI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang juga mengundang Mahkamah Syari’ah Malaysia dan Child Support Agency Australia, yaitu pada Panel 1: Penghitungan dan Pendistribusian Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia.
Dialog Yudisial ini diikuti dengan Kunjungan Kerja delegasi MA-RI dan Pemerintah RI ke FCFCOA pada bulan Oktober 2022 ke FCFCOA Paramatta dimana delegasi yang terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian PPN/Bappenas (Direktorat Hukum dan Regulasi dan Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mendiskusikan pengalaman Australia dalam mereformasi system dukungan keluarga setelah perceraian sehingga pengasuhan anak dan pemeliharaan pasangan dapat dilaksanakan secara efektif bagi perempuan dan anak mengenai tunjangan anak adalah untuk memenuhi tanggungjawab orangtua terhadap anak sebagai bantuan finansial untuk pengasuhan anak. Tunjangan anak berbeda dengan konsep perawatan anak. Tujuannya sama tapi mekanismenya berbeda. Pengadilan akan mengeluarkan perintah untuk mengeluarkan tunjangan anak, dan ada admnistrasinya. Tanggungjawab untuk mengasuh anak adalah tanggungjawab orangtua, tetapi juga ada tanggungjawab pemerintah. Tunjangan anak memajukan tujuan ekonomi nasional.Kawin.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!