Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Tingkatkan Pelayanan, PA Tasikmalaya Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Posbakum
Singaparna | (27/06) Keberadaan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) merupakan elemen penting dalam rangka memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Banyak ditemui masyarakat yang masih mengalami kendala yang cukup berarti ketika berhadapan dengan Hukum. Kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan dampak yang cukup besar dalam memberikan advokasi, layanan konsultasi dan pembuatan gugatan ataupun permohonan di Pengadilan Agama Tasikmalaya.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pengadilan Agama Tasikmalaya telah bekerjasama dengan PBH Peradi Tasikmalaya sesuai dengan Surat Perintah Kerja yang telah ditandatangani di akhir tahun lalu. Selama hampir satu semester PBH Peradi Tasikmalaya telah memberikan pelayanan dan kontribusi yang cukup besar bagi masyarakat pencari keadilan yang akan beracara di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Meskipun demikian untuk meningkatkan pelayanan yang prima perlu kiranya dilakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pelayanan Pobakum.
Rapat Monitoring dan Evaluasi Posbakum dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Syafruddin, S.Ag., M.S.I. Rapat dimulai pukul 14:00 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tasikmalaya dan diikuti oleh Hakim Pengawas Bidang, Hj. Kikah, S.H., M.H., Panitera Adam Iskandar, S.Ag., Sekretaris Hirpan Hilmi, S.T., serta Panitera Muda Hukum Dra. Hj. Emma Nurrohmah. Dari pihak PBH Peradi Tasikmalaya yang dihadiri oleh Ketua, Maulana Dwi Permana, S.H. dan stafnya. Dalam Sambutannya Wakil Ketua menghimbau agar Hakim dan Panitera Muda menyampaikan hal-hal yang perlu dievaluasi bagi LBH Anak Bangsa Mandiri.
“Ada beberapa hal yang perlu diselaraskan untuk meningkatkan sinergi dalam pelayanan, sehingga tercipta peningkatan kualitas kinerja Posbakum”, Tutur Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Pimpinan PBH Peradi Tasikmalaya Maulana Dwi Permana, S.H. menyampaikan bahwa pihak LBH akan selalu berusaha untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan menerima saran dan masukan dari Pengadilan Agama Tasikmalaya demi kinerja yang baik, yang selanjutnya akan dijadikan masukan bagi PBH Peradi Tasikmalaya.
Rapat yang dilaksanakan guna untuk menyamakan persepsi dengan Posbakum agar gugatan atau permohonan yang dibuat oleh Posbakum berkualitas sehingga tidak terjadi penolakan oleh Majelis Hakim ketika proses persidangan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!