• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [ Program Prioritas Badan Peradilan Agama 2025 ]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 

 

 Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

 

    

Hot News

Singaparna I www.pa-tasikmalaya.go.idPengadilan Agama Tasikmalaya melaksanakan kegiatan coffee morning di selasar ruang hakim, Kamis pagi (27/02/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh hakim dan dipimpin oleh Ketua serta didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya.Coffee Morning pagi ini membahas tentang optimalisasi e-Court dan terkait panggilan sidang. Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. menyampaikan agar perkara yang didaftarkan secara e-Court, proses pemanggilannya harus dilakukan secara elektronik dan tercatat. Ketua juga menambahkan bahwa para hakim perlu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkara e-court secara rutin kepada jurusita dan panitera pengganti. Kegiatan Coffee Morning merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali sebagai sarana diskusi, koordinasi dan evaluasi diantara para hakim terkait persidangan dan kegiatan-kegaiatan yang telah dilaksanakan, sedang berjalan dan akan dilaksanakan. ...

TOP! PA Tasikmalaya Sukses Damaikan Pihak Berperkara Melalui Mediasi

mediasi11

Singaparna | (16/05) Kabar gembira kembali datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Tasikmalaya, bahwa kemarin hari Senin tanggal 15 Mei 2023 kembali terjadi perdamaian antara Pengguggat dengan Tergugat dalam perkara Harta Bersama Nomor : 1322/Pdt.G/2023/PA.Tsm.  Perkara tersebut telah selesai secara damai dan penuh kekeluargaan dengan Hakim Mediator Drs. H. Sanusi, M.H. Proses mediasi berjalan sangat singkat, karena terhitung pada hari pertama mediasi langsung membuahkan hasil dengan mencapai perdamaian.

Alhamdulillah dengan kesabaran, kepiawaian, keuletan, kelincahan dan dengan retorika bahasa yg segar, hidup, komunikatif, dialogis yg dibangun serta ditata dalam bingkai dimensi ishlah (dimensi kemanusiaan, kebaikan secara horizontal) dan ikhlas (dimensi Ketuhanan, kesucian hati secara vertikal) yang diramu dan dikemas oleh Mediator Hakim yaitu Drs. H. Sanusi, M.H.

Hingga pada akhirnya “happy ending” dan perdamaian terwujud serta ditanda tangani bersama oleh para pihak Penggugat dan Tergugat juga diketahui oleh Mediator handal tersebut.

Inilah sesungguhnya hakikat penyelesaian sengketa perkara yang menjamin adanya rasa adil tanpa meninggalkan luka di hati serta  kepastian hukun pun terjamin.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

الصلح سيد الاحكام

Artinya : ishlah atau perdamaian itu adalah pokok dari segala hukum.

(Red:Fik)

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv