Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Ramadhan Series PA Tasikmalaya : Mengenal Macam-Macam Rasm
Singaparna | (06/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-enam, yang dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dengan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Dra. Zaharatul Hasanah, S.H. dengan penceramah Drs. H. Dadang Priatna.
Dalam tausiyahnya, beliau membawakan materi mengenai Rasm. Secara bahasa, Rasm berarti bekas, penginggalan, sisa, atau tulisan. Sedangkan secara istilah, Rasm adalah tulisan kata (kalimah) yang dibentuk dari susunan huruf hijaiah. Atau dengan kata lain, Rasm adalah penulisan batang tubuh sebuah tulisan Arab berupa susunan huruf yang membentuk sebuah kata.
Rasm berbeda dengan Dhabt atau syakl. Begitu juga berbeda dengan Khat. Dhabt dan syakl membahas tanda baca berupa titik huruf dan harakat. Sedangkan, khat berfokus pada gaya penulisan Arab misalnya khat naskhi, kufi, dan lain-lain. Selanjutnya Rasm terbagi menjadi 3 jenis yaitu Rasm Qiyasi, Rasm Arudhi, dan Rasm Utsmani.
Rasmul Qiyasi/Imla’i adalah penulisan menurut kelaziman pengucapan / pertuturan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa Al-Qur’an dengan rasm imla’I dapat dibenarkan, tetapi khusus bagi orang awam. Bagi para ulama atau yang memahami rasm Utsmani tetap wajib mempertahankan keaslian rasm Utsmani.
Pendapat diatas diperkuat oleh Al-Zarqani dengan mengatakan bahwa rasm Imla’I diperlukan untuk menghindarkan ummat dari kesalahan membaca Al-Qur’an, sedangkan rasm Utsmani di perlukan untuk memelihara keaslian mushaf Al-Qur’an. Tampaknya, pendapat ini lebih moderat dan lebih sesuai dengan kondisi ummat, disatu pihak mereka ingin melestarikan rasm Utsmani, sementara dipihak lain mereka menghendaki dilakukannya penulisan Al-Qur’an denganrasm Imla’I untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin yang kemungkinan mendapat kesulitan membaca Al-Qur’an dengan rasm Utsmani.
Namun demikian, kesepakatan para penulis Al-Qur’an dengan rasm Utsmani harus diindahkan dalam pengertian menjadikannya sebagai rujukan yang keberadaannya tidak boleh hilang dari masyarakat Islam. Sementara jumlah ummat Islam dewasa ini cukup besar yang tidak menguasai rasm Utsmani. Bahkan, tidak sedikit jumlah ummat Islam untuk mampu membaca aksara arab. Mereka membutuhkan tulisan lain untuk membantu mereka agar dapat membaca ayat-ayat Al-Qur’an, seperti tulisan latin. Namun demikian Rasm Utsmani harus dipelihara sebagai standar rujukan ketika dibutuhkan.
Demikian juga tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dalam karya ilmiah, rasm Utsmani mutlak diharuskan karena statusnya sudah masuk dalam kategori rujukan dan penulisannya tidak mempunyai alasan untuk mengabaikannya. Dari sini kita dapat memahami bahwa menjaga keotentikan Al-Qur’an tetap merujuk kepada penulisan mushaf Utsmani. Akan tetapi segi pemahaman membaca Al-Qur’an bisa mengunakan penulisan yang lain berdasarkan tulisan yang dalam proses penulisan Al-Qur’an mulai dari Zaman Rasulullah, zaman khalifah Abu Bakar sampai khalifah Utsman Bin Affan yang penulisnya tidak pernah lepas dari Zaid Bin Tsabit yang merupakan sekretaris Rasulullah SAW. Secara historis ini membuktikan bahwa Allah SWT tetap menjaga dan memelihara keotentikan Al-Qur’an.
Sedangkan Rasm Arudhi adalah cara penulisan yang menekankan pada ukuran atau kaidah syair-syair Arab. Sedangkan Rasm Utsmani adalah cara penulisan yang bersumber pada cara penulisan pada zaman khalifah Utsman.
Rasm ‘Arudi ialah cara menuliskan kalimat-kalimat arab disesuaikan dengan wazan sya’ir-sya’ir arab. Hal itu dilakukan untuk mengetahui “bahr” (nama macam sya’ir). Dari sya’ir tersebut contohnya seperti :
وليل كموج البحر ار خي سدو له sepotong sya’ir Imri’il qais tersebut jika ditulis akan berbentuk:
وليلن كموج البح ر ار خي سدو لهو sesuai dengan فعو لن مفا عيلن فعولن مفا عيلن sebagai timbangan sya’ir yang mempunyai “ bahar tawil.”
Rasm Utsmani adalah cara penulisan yang bersumber pada cara penulisan pada zaman khalifah Utsman. Oleh karena nya, ia dinamakan Rasm Utsmani karena dipelopori khalifah Utsman.
Apa yang istimewa dari cara penulisan khalifah Utsman? Pada waktu itu, seluruh al-Quran dikumpulkan oleh khalifah Utsman dan dilakukan penyatuan (unifikasi) tulisan al-Quran. Tujuan nya adalah ingin mempersatukan mushaf yang ada.
Penyatuan berupa tulisan al-Quran itu bukan lah hal sembarangan dan asal-asalan. Dilakukan oleh tim khusus dan dibuatlah standar yang ketat demi menjaga keotentikan al-Quran. Penulisan al-Quran itulah yang kemudian dinamakan Rasm Utsmani.
Penggunaan Rasm Utsmani dalam setiap penulisan al-Quran kemudian menjadi syarat untuk pembuatan mushaf (terdapat perbedaan) dan juga menjadi syarat dari qiraah (bacaan) yang mutawatir.
Hingga hari ini, Rasm Utsmani semakin mendapat perhatian. Rasm Utsmani menjadi suatu disipilin ilmu mandiri dan dikaji para akademisi. Para Ulama juga membuat kaidah-kaidah Rasm Utsmani untuk membantu pemahaman terhadap Rasm Ustmani.
Di antara para Ulama dengan nama kitab nya yang membahas mengenai Rasm Utsmani adalah sebagai berikut :
- Ad-Dani : kitabnya berjudul al-Muqni
- Abu Dawud : kitabnya berjudul at-Tanzil
- Al-Balansi : kitabnya berjudul Al-Munsif
- As-Syathibi : kitabnya berjudul Aqilat al-Atrab
- Al-Kharraz : kitabnya berjudul Mawrid az-Zaman
- dan masih banyak lagi
Kesemuanya menjelaskan bagaimana penulisan al-Quran pada zaman khalifah Utsman. Dan antara satu sama lain, beberapa ada yang sama dan beberapa ada yang berbeda. Artinya Rasm Utsmani juga memiliki madzhab nya masing-masing.
Yang populer dalam dunia Rasm Utsmani adalah Ad-Dani dan Abu Dawud. Keduanya bahkan disebut sebagai Syaikhan (2 syekh) dalam Rasm Utsmani. Sebagaimana syikhan dalam bidang ilmu lainnya, misalnya Syaikhan dalam hadits yaitu Bukhari dan Muslim.
Dewasa ini, mushaf yang banyak digunakan, misalnya antara Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Standar Madinah juga berbeda dalam pengguanaan Rasm Utsmani nya. Mushaf Standar Indonesia lebih cenderung kepada pendapat Ad-Dani, sedangkan Mushaf Madinah cenderung ke pendapat Abu Dawud.
Sumber :
https://www.khudzilkitab.com/2019/09/jenis-jenis-rasm-dan-perbedaan-madzhab-dalam-rasm-utsmani.html
http://aljasmine21.blogspot.com/2012/10/ilmu-rasm-quran.html
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!