Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Ramadhan Series PA Tasikmalaya : Keistimewaan Kedudukan Puasa
Singaparna | (05/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-empat, yang dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dengan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Neni Ratna Sumarni, S.H. dengan penceramah Drs. H. Dede Ibin, S.H., M.Sy.
Dalam tausiyahnya, beliau mengambil tema pembahasan mengenai Keistimewaan Kedudukan Puasa. mam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyampaikan bahwa puasa itu setengah sabar, sabar itu setengah iman. Imam Al-Ghazali menyampaikan ini dengan mengacu ke sabda Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah bersabda: Ash-shaumu nishfush-shabri. Artinya, puasa itu setengah sabar. Sabda Nabi ini dirawikan At Tirmidzi dari seorang laki-laki suku Bani Salim dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah.
Rasulullah bersabda: Ash-shaumu nishful iimaan. Artinya, sabar itu setengah iman. Sabda Nabi ini dirawikan Abu Na'im dari Ibnu Mas'ud dengan sanad baik.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin juga disampaikan bahwa puasa memperoleh kedudukan yang istimewa dengan disandarkan kepada Allah SWT, bila dibandingkan dengan rukun-rukun Islam lainnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Az-Zumar ayat 10.
Artinya, sesungguhnya hanya orang-orang yang berhati teguh (bersabarlah) itu akan dibayar pahalanya dengan tiada terbatas (Surah Az-Zumar ayat 10).
Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, puasa itu adalah setengah sabar. Maka pahalanya melampaui hukum penentuan dan perhitungan.
Rasulullah bersabda: Demi Allah yang jiwaku di dalam tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau kesturi. Allah SWT berfirman, sesungguhnya orang yang berpuasa itu meninggalkan hawa nafsu, makanan dan minuman karena-Ku. Maka puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya. (Dirawikan Al Bukhari dan Muslim sebagian dari hadis yang lalu).
Ada terdapat beberapa keistimewaan atau keunikan dalam ibadah puasa ramadhan dibanding ibadah yang lain, diantaranya :
- Puasa Ramadan merupakan perintah untuk “tidak melakukan”, yakni tidak melakukan aktivitas tertentu yang biasanya dilakukan selama waktu tertentu dalam rangka untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi, dalam konteks ini, puasa Ramadan dianggap sebagai perintah untuk menahan diri dari melakukan sesuatu yang biasanya dilakukan pada waktu tertentu.
- Mengorbankan untuk memperoleh, artinya Perlu adanya rasa cinta dan pengorbanan untuk menghadapi bulan Ramadhan. Tidak mungkin kita beriman dan kita menaati apa yang Allah perintahkan, tetapi dibiarkan begitu saja, pasti ada ujian dan cobaan untuk menaikkan derajat kita sebagai pribadi muslim.
- Menahan untuk menikmati, maksudnya dengan berpuasa artinya menahan segala sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan dan minum yang nantinya ketika berbuka, hidangan/makanan akan terasa nikmat.
- Menyakiti untuk menguatkan, artinya dengan berpuasa membuat tubuh yang terbiasa dengan asupan makanan pada sepanjang hari, akan ditahan selama waktu berpuasa. Namun, dibalik itu terdapat segudang manfaat kesehatan bagi tubuh dengan berpuasa.
- Kemanusiaan untuk kehambaan, yakni Hakikat kemanusiaan adalah kehambaan, karena menghidupkan sisi manusia secara penuh akan membawa kepada kesadaran dan kepasrahan total kepada-Nya, karena di titik itulah kemanusiaan berujung.
- Kehambaan untuk kemanusiaan, maksudnya Hakikat kehambaan adalah pula kemanusiaan, karena segala ketetapan dari-Nya untuk dipatuhi dan dijalankan sebenarnya berujung pada kepentingan dan kebutuhan manusia, selaras dengan status dan situasi kemanusiaannya.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!