• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 program prioritas 2024 1080p

 

    

Hot News

Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. ...

Ramadhan Series PA Tasikmalaya : Kisah Abu Dujanah Yang Membuat Rasulullah Menangis

series8

Singaparna | (03/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-empat, yang dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dengan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Drs. H. Asep Dadang Mulyana, S.H., M.H. dengan penceramah Drs. H. Sanusi, M.H.

Dalam tausiyahnya, beliau mengambil tema pembahasan sebuah kisah yang dikutip dari kitab I'anatuth-Thalibin Bab Luqatah. Di dalam kitab I'anatuth-Thalibin Bab Luqatah karya Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati, diceritakan sebuah kisah sahabat yang membuat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam meneteskan air mata.

Adalah Abu Dujanah Radhiallahu'anhu sahabat Nabi dari kabilah Khazraj yang membuat Rasulullah menangis. Selain dikenal pemberani di medan perang, Abu Dujanah juga seorang yang sangat menjaga diri dan keluarganya dari perkara haram. Suatu hari, usai salat shubuh berjamaah bersama Rasulullah, Abu Dujanah selalu terburu-buru pulang tanpa mengikuti doa ba'da salat yang dipanjatkan Rasulullah.Rasulullah mencoba mencari tahu penyebab kebiasaan Abu Dujanah itu.

"Wahai Abu Dujanah, apakah engkau tidak memiliki permintaan yang perlu engkau panjatkan ke hadirat Allah sehingga engkau sering meninggalkan masjid sebelum aku selesai berdoa?" tanya beliau.

Abu Dujanah menjawab, "Begini Rasulullah," kata Abu Dujanah memulai ceritanya.

"Rumah kami berdampingan persis dengan rumah seorang laki-laki. Di atas pekarangan rumah milik tetangga kami ini, terdapat satu pohon kurma menjulang, dahannya menjuntai ke rumah kami. Setiap kali ada angin bertiup di malam hari, kurma-kurma tetanggaku itu saling berjatuhan, mendarat di rumah kami.”

"Ya Rasul, kami keluarga orang yang tak berpunya. Anakku sering kelaparan. Saat anak-anak kami bangun, apapun yang didapat, mereka makan. Oleh karena itu, setelah selesai salat, kami bergegas segera pulang sebelum anak-anak kami terbangun dari tidurnya. Kami kumpulkan kurma-kurma milik tetangga kami yang berceceran di rumah, lalu kami kembalikan kepada pemiliknya."

Abu Dujanah lantas menceritakan, pernah suatu ketika anaknya kedapatan memakan kurma yang jatuh dari pohon tetangganya itu. Maka, ia pun berupaya sekuat tenaga untuk mengeluarkan kurma yang terlanjur dimakan tadi dari mulut anaknya.

“Nak, janganlah kau permalukan ayahmu ini di akhirat kelak.” Anakku menangis, kedua pasang kelopak matanya mengalirkan air karena sangat kelaparan.

Wahai Rasululah, kami katakan kembali kepada anakku itu, “Hingga nyawamu lepas pun, aku tidak akan rela meninggalkan harta haram dalam perutmu. Seluruh isi perut yang haram itu, akan aku keluarkan dan akan aku kembalikan bersama kurma-kurma yang lain kepada pemiliknya yang berhak."

Mendengar cerita itu, mata Rasulullah SAW berkaca-kaca, butiran air mata mulianya berderai begitu deras. Baginda Rasulullah mencoba mencari tahu siapa sebenarnya pemilik pohon kurma yang dimaksud Abu Dujanah itu. Abu Dujanah pun mengatakan bahwa pohon kurma itu milik seorang laki-laki munafik.

Rasulullah langsung mendatangi pemilik pohon kurma yang diceritakan oleh Abu Dujanah. Rasul lalu mengatakan, "Apa bisa engkau menjual pohon kurma itu? Aku akan membelinya dengan pohon senilai 10 kali lipat. Pohon itu terbuat dari batu zamrud berwarna biru, disirami emas merah, tangkainya dari mutiara putih. Di situ tersedia bidadari yang cantik jelita sesuai dengan hitungan buah kurma yang ada.” kata Rasulullah menawarkan.

Laki-laki munafik ini lantas menjawab dengan tegas, "Saya tidak pernah berdagang dengan memakai sistem jatuh tempo. Saya tidak mau menjual apa pun kecuali dengan uang kontan dan ingin dibayar saat ini juga."

Tiba-tiba Abu Bakar as-Shiddiq datang. Lantas berkata, "Ya sudah, aku beli dengan sepuluh kali lipat dari tumbuhan kurma milikmu yang jenisnya tidak ada di kota ini (lebih bagus jenisnya)."

Si munafik pun kegirangan sembari berujar: "Ya sudah, aku jual."

Abu Bakar menyahut, "Bagus, aku beli." Setelah sepakat, Abu Bakar langsung menyerahkan pohon kurma itu kepada Abu Dujanah.

Rasulullah kemudian bersabda, "Hai Abu Bakar, aku yang menanggung gantinya untukmu."

Mendengar sabda Nabi itu, Abu Bakar bergembira bukan main. Begitu pula Abu Dujanah. Sedangkan si munafik berjalan mendatangi istrinya. Lalu menceritakan kejadian yang baru saja ia alami.

"Aku telah mendapat untung banyak hari ini. Aku dapat sepuluh pohon kurma yang lebih bagus. Padahal kurma yang aku jual itu masih tetap berada di pekarangan rumahku. Aku tetap yang akan memakannya lebih dahulu dan buah-buahnya pun tidak akan pernah aku berikan kepada tetangga kita itu sedikit pun."

Malamnya, saat si munafik tidur, dan bangun di pagi harinya, tiba-tiba pohon kurma yang ia miliki berpindah posisi, menjadi berdiri di atas tanah milik Abu Dujanah. Dan seolah-olah tak pernah sekalipun tampak pohon itu tumbuh di atas tanah si munafik. Tempat asal pohon itu tumbuh, saat ini rata dengan tanah. Ia keheranan tiada tara.

Demikian kisah sahabat dan pohon kurma yang membuat Rasulullah menangis. Hikmah yang kita petik dari kisah ini adalah kehati-hatian para sahabat menjaga diri dan keluarganya dari makanan yang haram. Kemudian pohon kurma yang berpindah posisi itu adalah salah satu mukjizat Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam yang langsung dirasakan oleh sahabat Abu Dujanah.

series9

Ref: https://www.rumahzakat.org/id/kisah-abu-dujanah-yang-membuat-rasulullah-menangis

 (Red:Fik)

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv