Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Tasikmalaya | (19/01) Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melaksanakan audiensi dengan KPAI Tasikmalaya terkait tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari Kamis pukul 10.30 WIB. Jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tasikmalaya sendiri cukup fluktuatif, yakni 286 permohonan pada tahun 2018, 946 permohonan pada tahun 2020, 1.028 permohonan pada tahun 2021 dan 778 permohonan pada tahun 2022.
Salah satu penyebab adanya kenaikan dari perkara dispensasi nikah adalah adanya kenaikkan batas usia nikah. Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia pernikahan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan bahwa angka ini merupakan jumlah yang memprihatinkan dan merasa cemas dengan tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Tasikmalaya.
“Perlu dilaksanakan koordinasi secara komprehensif antar dinas – dinas terkait agar permasalahan ini dapat dibedah dan diselesaikan dengan metode yang sesuai. Diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat terkait batas usia nikah” Ujar Ato pada kesempatan tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag. M.S.I mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama dan KPAID merupakan hilir dari penyelesaian masalah. Diperlukan adanya sinergitas dari Pengadilan Agama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pendidikan, DPRD Tasikmalaya, Lembaga Swadaya Masyarakat agar permasalahan ini dapat diatasi secara fundamental, diatasi dari akar.
“Upaya mitigasi dari adanya dispensasi nikah memerlukan kolaborasi dan sinergitas dari berbagai elemen. Hendaknya penanganan dari tingginya angka dispensasi nikah dapat didiskusikan melalui Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) agar tidak terjadi lagi di masa depan. Pengadilan Agama Tasikmalaya sebagai lembaga peradilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, dan menyelesaikan perkara dari dispensasi nikah yang masuk senantiasa berusaha secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag. M.S.I. Beliau juga mengharapkan agar hasil dari audiensi ini dapat ditindaklanjuti dan komunikasi dari berbagai elemen dapat terus berlanjut.
(Red: Cty)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!