Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Bahas Harta Bersama dan Harta Waris, PA Tasikmalaya Kembali Mengudara Melalui Radio Purbasora
Singaparna | (09/01) Alhamdulillah, kali ketiga PA Tasikmalaya mengudara melalui radio Purbasora 105,7 FM. Hakim PA Tasikmalaya, Drs. H. Sanusi, M.H. kembali menjadi pembicara untuk menyapa para pendengar radio Purbasora Pemda Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka penyuluhan hukum bagi masyarakat kabupaten Tasikmalaya khususnya bagi para pendengar radio Purbasora.
Sebagaimana diketahui PA Tasikmalaya telah membuat kerja sama atau MoU dengan Radio Purbasora Pemda Kabupaten Tasikmakaya yaitu pada bulan Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Subhan Fauzi, S.H., M.H., Ketua PA Tasikmalaya saat itu dan Suprianto selaku pimpinan/pemandu Radio Purbasora Pemda Kabupaten Tasikmalaya.
Pada sesi ketiga ini, yaitu pada hari Senin 9 Januari 2023 Drs. H.Sanusi, M.H. telah menyampaikan materi tentang Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama khususnya yang berkaitan dengan pembagian Harta Bersama dan Harta Waris.
Dengan piawainya, beliau menyampaikan penyuluhan hukum melalui siaran Radio purbasora sekaligus menyapa para pendengar, yang dipandu oleh Mas supri (sapaan akrabnya).
Sebagaimana telah dimaklumi bersama khususnya oleh warga PA Tasikmalaya bahwa Drs. H. Sanusi, M.H. ini dikenal pintar bicara, humanis dan humoris tapi santun. Gaya bicaranya lugas, komunikatif, hidup aktual dan segar sehingga memukau para pendengarnya dan lebih dikenal dengan sebutan Syekh, kyai, atau ajengan (karena memang beliau kemampuan membaca kitab kuning, penceramah, Ekosyar dan ahli mediasi).
Maka dengan bekal kemampuan itulah beliau tampil dengan energik, sinegis dan komunikatif serta dialogis. Pada kesempatan ini tidak kurang dari tujuh orang pendengar yang mengajukan pertanyaan baik langsung lewat telpon maupun lewat pesan Whatsapp) radio purbasora.
Maka dengan sangat licah dan humanis beliau mampu menjawab satu-persatu pertanyaan tersebut, baik yang berkaitan harta bersama maupun harta waris.
Pertanyaan pertanyaan tersebut diantaranya datang dari pendengar di kecamatan cigalontang, bonjonggambir, padakembang, sukarame, salawu dan bahkan ciawi dan sukaresik. Ada hal menarik pada acara kali ini, pendengar dari sukarame datang lagsung ke Studio Radio Purbasora saking sangat tertariknya dengan penyajian tersebut. Pendengar tersebut menyampaikan bahwa ia hendak berkenalan dengan Drs. H. Sanusi, M.H. dan sekaligus konsultasi tentang waris. Akhirnya limit waktu dengan durasi satu jam dari jam 10.00 WIB sampai dengan jam 11.15 WIB telah selesai dilalui dengan sukses.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!