Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan, PA Tasikmalaya Segera Tindaklanjuti Kekurangan
Singaparna | (08/11) Tim Pembina dan Pengawas PTA Bandung melakukan ekspose hasil pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sejak hari senin kemarin. Kegiatan Ekspose dilaksanakan pukul 08.45 WIB di Ruang Sidang Utama dengan dihadiri oleh seluruh aparatur PA Tasikmalaya.
Kegiatan ekspose diawali sambutan oleh Ketua PA Tasikmalaya, Drs. H. Subhan Fauzi, S.H., M.H., beliau mengatakan bahwa tidak ada gading yang tak retak, yang artinya setiap manusia tidak ada yang sempurna termasuk dalam hal pekerjaan. Dalam hal ini adalah aparatur PA Tasikmalaya, yang ketika melaksanakan tugasnya terkadang melakukan sebuah kesalahan. Maka dari itu, beliau memohon kritik dan saran yang membangun baik itu di bidang Kesekretariatan maupun Kepaniteraan agar bisa bekerja lebih baik lagi kedepannya.
Pada kesempatan ekspose tersebut, pemeriksa bagian kesekretariatan Rustandi, S.Ag. (Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Bandung) yang berfokus pada 5R+IN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) serta dokumen sasaran mutu, manajemen resiko, dan sejenisnya memberi masukkan agar lebih konsisten, istiqomah dan memperhatikan aspek berkelanjutan.
“Terkait 5R+IN mohon untuk tetap konsisten, diperhatikan serta dilakukan monitoring pada setiap ruangan agar tetap nyaman dan harum. Kemudian terkait dokumen, maksimalkan pengendalian dokumen sehingga mudah untuk melakukan monitoring dan keseragaman format. Tujuan Pemeriksaan ini untuk mengukur keberlanjutan dan perbaikan yang berkesinambungan” Ujarnya.
Selanjutnya, hasil ekspose bagian kepaniteraan oleh H. Ahmad Majid, S.H., M.H. (Panitera Tinggi PTA Bandung) yang telah melakukan pemeriksaan lima berkas perkara sebagai sampel, menuturkan bahwa secara keseluruhan sudah sesuai dan rapi, baik itu berkas fisik maupun penginputan data di SIPP.
Secara umum dapat dilaporkan bahwa kinerja pegawai PA Tasikmalaya sudah cukup baik hanya ada beberapa temuan yang bukan masalah serius, hanya dikarenakan kurang ketelitian dalam bekerja, dengan begitu beliau berharap agar temuan dalam pengawasan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait dan agar lebih teliti lagi dalam melakukan pekerjaan sehingga dalam pengawasan dan pembinaan berikutnya tidak ada lagi temuan yang sama seperti temuan pada pengawasan kali ini.
Acara ekspose berakhir dengan beberapa catatan penting yang harus segera perbaiki oleh penanggung jawab setiap bagian dari PA Tasikmalaya seperti Implementasi Administrasi Kesekretariatan dan Kepaniteraan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemeriksaan Berkas Perkara, 5R+IN, Keterbukaan Informasi, dan decorum ruang sidang. Penyampaian permintaan perbaikan ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan yang sama pada pengawasan mendatang serta memperbaiki hal-hal yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. Ekpose ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Pengawasan dan Pembinaan di Pengadilan Agama Tasikmalaya, yang diserahkan langsung oleh Ketua Tim dari PTA Bandung kepada Ketua PA Tasikmalaya. Kemudian ekspose diakhiri dengan acara sesi foto bersama.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!