Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Ketua PA Tasikmalaya Pimpin Rapat Tim Inovasi
Singaparna | (28/10) Bertempat di ruang rapat pimpinan, dilaksanakan rapat tim inovasi yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Tasikmalaya, Drs. H. Subhan Fauzi, S.H., M.H. selaku pembina tim Inovasi dengan peserta rapat antara lain wakil ketua, Syafruddin, S.Ag., M.S.I. selaku pengarah, Drs. H. Usep Gunawan, S.H. selaku ketua tim Inovasi, Panitera Drs. Akhmad Jalaludin, Sekretaris Zaini Rahman, S.H., M.H. para Kasubbag, Panitera Muda serta anggota tim inovasi.
Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan upaya PA Tasikmalaya dalam meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Tim inovasi bertugas untuk merawat dan memelihara khususnya inovasi yang telah ada, meminimalisir hambatan dan melakukan pengembangan pada inovasi serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan inovasi. Adapun, inovasi yang telah dibuat di PA Tasikmalaya yang tercatat pada Website Kinsatker berjumlah enam (6) berdasarkan pelaporan triwulan III antara lain SiPadal (Sistem Informasi Pelaporan DIPA 04 melalui E-Laporan), e-TAMALA (Terima Akta Mudah Aman & Lancar), Si Penamu (Aplikasi Penerima Tamu), Si Pacar Hilang (Sistem Informasi Pengganti Akta Cerai Yang Hilang), SIDACE (Sistem Integrasi Data cerai ke DInas kependudukan dan Catatan Sipil, dan GITA CINTA DARI PA (berbaGI daTA Cari INformasi Tentang Akta dari PA). Beliau berpesan untuk bisa lebih memaksimalkan penggunaannya serta evaluasi apabila masih terdapat kendala dan dilakukan pengembangan agar lebih baik lagi.
“Kepada tim inovasi agar bisa melaksanakan monitoring secara rutin terhadap aplikasi yang ada.” Intruksi beliau.
Kemudian, beliau memaparkan rencana selanjutnya yakni melaunching aplikasi SIPATAS (Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Tasikmalaya) yang dinilai akan sangat membantu masyarakat pencari keadilan dalam melakukan monitoring perkembangan perkaranya.
“Rencana selanjutnya adalah melaunching aplikasi SIPATAS, maka dari itu siapkan data pendukung yang diperlukan khususnya Manual Book/Buku Pentunjuk”. Lanjut beliau kepada tim Inovasi.
Terakhir, beliau menghimbau untuk bisa dilakukan sosialisasi terhadap inovasi yang telah tersedia untuk bisa agar bisa dikenal publik dan dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan, melalui banner ataupun media sosial.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!