Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Penandatanganan MoU Antara Pengadilan Agama Tasikmalaya Dengan DISDUKCAPIL Dan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya
Singaparna | (30/08) Sebagai salah satu wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tasikmalaya saat ini terus berbenah salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan instansi lain dalam hal pelayanan. Dengan adanya kerjasama ini maka diharapkan akan semakin mempercepat proses perubahan data kependudukan sebagai bentuk sinergi dan kerjasama tiga instansi yaitu Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalayaserta Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pengadilan Agama Tasikmalaya, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Agustus pukul 10.30. Acara penandatanganan tersebut bertempat di Ruang sidang utama Pengadilan Agama Tasikmalaya. Adapun pada proses penandatanganan dari Pengadilan Agama Tasikmalaya diwakili oleh Drs. H. Subhan Fauzi, SH., MH. (Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya), dari Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya diwakili oleh Dra. Hj. Wini, M.Si. (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya) dan dari Kementerian Agama diwakili oleh Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd. selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, peserta kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua PA Tasikmalaya, Drs. Muhammad Dihyah Wahid, sebagian hakim dan pegawai serta perwakilan dari beberapa KUA di Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan adanya kerjasama ini maka diharapkan akan semakin mempermudah dan mempercepat proses birokrasi yang ada karena proses perubahan data akan terintegrasi dari Pengadilan Agama, Disdukcapil sampai dengan Kementerian Agama sehingga dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!